Komisi IV Dorong Hak Angket terhadap Menteri Susi
Menteri Susi Pudjiastuti (tengah). (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Komisi IV DPR mendorong penggunaan hak angket terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait larangan penggunaan cantrang yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, komunikasi politik dengan sejumlah anggota fraksi lain di Komisi IV sudah berjalan.
"Komunikasi informal dengan anggota fraksi lain di Komisi IV sudah berjalan dan mereka mendukung. Di sini, kita usahakan minimal 25 anggota dari dua fraksi (menyetujui angket, red) dan nanti kita gulirkan di paripurna," kata Daniel di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Menurut Wasekjen DPP PKB ini, alasan digulirkannya hak angket lantaran Menteri Susi dianggap tidak menggubris kritik yang dilontarkan Komisi IV terkait kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dianggap merugikan nelayan.
"Kita juga sudah mendorong ada dialog terbuka antara Menteri Susi dengan para nelayan dan itu belum juga terwujud," kata Daniel.
Lebih lanjut ia menambahkan, sedikitnya ada dua tujuan yang ingin dicapai melalui angket tersebut. Pertama, menggali fakta yang terjadi di lapangan.
"Sehingga, tidak hanya bagus-bagus saja di media, tapi faktanya di lapangan hancur lebur," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Daniel, membentuk tim independen dan meluruskan seluruh peraturan menteri (permen) yang berdampak tragis terhadap nelayan.
Saat ini, Komisi IV sedang menerima perwakilan nelayan yang menyampaikan petisi dukungan agar dewan mendorong hak angket tersebut. (Pon)
Baca juga berita lain terkait Menteri Susi dalam artikel: Kepada Masyarakat Mamala-Morela, Menteri Susi Penuhi Janji Setahun Lalu
Bagikan
Berita Terkait
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan
Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait