Menteri Susi Larang Penggunaan Cantrang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 29 April 2017
Menteri Susi Larang Penggunaan Cantrang
Menteri Susi Pudjiastuti. (MP/Yohanes Abimanyu)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang dilarang karena pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan dan berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem di lautan.

"Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya menggaruk dasar laut. Itu merusak," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4).

Menurut Susi, pengoperasian cantrang berpotensi merusak ekosistem tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan sehingga mengurangi produktivitas dasar perairan.

Selain itu, kata Susi, cantrang juga dapat menjaring berbagai jenis ikan dengan berbagai ukuran yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan kelautan dan perikanan Indonesia.

"Sebenarnya banyak yang sudah beralih. Cantrang ini umumnya bukan dipakai nelayan kecil lagi, tetapi sudah saudagar besar. Tapi banyak juga mereka (saudagar besar) yang memakai gillnet dan purse seine. Jadi, pelarangan cantrang ini bukan akhir segalanya," tandasnya.

Sumber: ANTARA

#Laut Indonesia #Susi Pudjiastuti #Nelayan Tradisional
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan