Menteri Susi Larang Penggunaan Cantrang
Menteri Susi Pudjiastuti. (MP/Yohanes Abimanyu)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang dilarang karena pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan dan berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem di lautan.
"Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya menggaruk dasar laut. Itu merusak," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4).
Menurut Susi, pengoperasian cantrang berpotensi merusak ekosistem tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan sehingga mengurangi produktivitas dasar perairan.
Selain itu, kata Susi, cantrang juga dapat menjaring berbagai jenis ikan dengan berbagai ukuran yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan kelautan dan perikanan Indonesia.
"Sebenarnya banyak yang sudah beralih. Cantrang ini umumnya bukan dipakai nelayan kecil lagi, tetapi sudah saudagar besar. Tapi banyak juga mereka (saudagar besar) yang memakai gillnet dan purse seine. Jadi, pelarangan cantrang ini bukan akhir segalanya," tandasnya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
DPR Sebut KSOP Abaikan Aturan, 2 Kapal Celaka dalam Sekejap Mata
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
5 Hari Berlalu, Baru Setengah dari 30 KM Pagar Laut Tangerang Berhasil Dibongkar
Bermodal Tali, Kapal TNI dan Nelayan Bergantian Bongkar Pagar Laut Tangerang
Tank Amfibi LVT TNI AL Diterjunkan Bongkar Pagar Laut Tangerang
Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut Tangerang
400 Personel KKP Mulai Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 KM
30,16 Km Laut Tangerang di Pagar, DPR Tegaskan Laut Sebagai Properti Umum
Pelakunya Masih Misterius, Begini Tampilan Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang yang Lagi Viral