DPR Sebut KSOP Abaikan Aturan, 2 Kapal Celaka dalam Sekejap Mata
Kondisi kapal KM Barcelona yang terbakar di perairan Manado, Minggu (20/7/2025). ANTARA/HO-Koarmada RI.
Merahputih.com - Komisi V DPR RI menyoroti serius lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan. Sorotan ini muncul setelah dua insiden laut beruntun yakni tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali dan terbakarnya KM Barcelona di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara.
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady juga menyoroti temuan awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengindikasikan pembiaran prosedur pemeriksaan kapal sebelum berlayar.
Menurutnya, pengawasan kelaikan kapal adalah tanggung jawab mutlak KSOP sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Pasal 207 dan 208.
Baca juga:
KM Barcelona V Terbakar, Pemerintah Diminta Tak Membiarkan Laut Indonesia Menjadi Ladang Tragedi
"Saya tidak bisa menerima kalau alasan tidak ada personel. Saya tidak bisa terima kalau dilimpahkan kepada orang tetapi tidak mengikuti pertanggungjawaban. Yang namanya KSOP, Kementerian Perhubungan itu bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang," ujar politisi Partai Golkar ini dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Meski ada pelimpahan tugas kepada pihak lain, Kementerian Perhubungan sebagai regulator harus tetap mengawasi dan memastikan tanggung jawab tersebut terlaksana. Bahkan, saat kunjungan lapangannya, Hamka B. Kady secara langsung menyaksikan sebuah kapal yang berangkat dalam kondisi kelebihan muatan (overweight).
Baca juga:
“Dengan mata kepala, saya hadir di sini melihat keberangkatan salah satu kapal, tadi itu pun sudah overweight. Artinya apa? Mereka abai dan membiarkan jalan terus, mondar-mandir, mengingat ini adalah suatu kebiasaan karena padat. Tentu tidak bisa begitu,” tambahnya.
Atas dasar ini, Komisi V mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur keselamatan pelayaran dan pengawasan pelabuhan guna mencegah terulangnya kecelakaan di masa depan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
Barcelona Tiba-tiba Dekati Victor Osimhen, Bisa Jadi Pengganti Robert Lewandowski
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Belum Ada Pengganti Inigo Martinez, Barcelona Mulai Incar Bek Muda AC Milan
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS