30,16 Km Laut Tangerang di Pagar, DPR Tegaskan Laut Sebagai Properti Umum


Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk berwarna merah di titik pemagaran laut 30,16 km di Tangerang
MerahPutih.com - Pagar laut sepanjang 30,16 km berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyalahi aturan perundang-undangan.
"Tidak serta merta seseorang dapat memiliki laut karena bahkan di dalam Undang-Undang Kelautan itu kan diberi sepadan garis pantai yang itu juga menjadi common property. Nah, kalau laut saja sudah dipagar, ya sudah pasti ini menyalahi terhadap peraturan perundang-undangan," kata Hero.
Laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).
Baca juga:
30,16 Kilometer Laut di Tangerang Dipagar, Pejabat Gubenur Akui Ada Kelebihan
"Kalau dalam convention international ada UNCLOS 82, The United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 82 (1982), yang mengatur terhadap laut adalah sebagai common property," ujarnya.
Bahkan, kata dia, laut bila di Indonesia disebutkan sebagai pemersatu bangsa, jalur transportasi, serta kekayaan sumber daya alam yang bisa dieksploitasi oleh para nelayan.
"Kalau nelayannya nanti dipagar enggak bisa keluar, ya bagaimana dong? Kan ini milik kita semua, kalau namanya common property, ya juga milik nelayan," ucapnya.
Ia menyebut apabila laut tersebut hendak dimanfaatkan sebagai kawasan reklamasi maka harus terlebih dahulu mengantongi izin yang jelas.
"Selama perizinannya belum ditempuh, belum ada izin dari negara untuk melaksanakan itu ya enggak bisa pemagaran, kecuali kalau memang sudah ada izin dari negara, semuanya sudah ditempuh, amdal-nya sudah ada, kemudian izin-izin reklamasinya sudah legal," tuturnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Sebut KSOP Abaikan Aturan, 2 Kapal Celaka dalam Sekejap Mata

5 Hari Berlalu, Baru Setengah dari 30 KM Pagar Laut Tangerang Berhasil Dibongkar

Bermodal Tali, Kapal TNI dan Nelayan Bergantian Bongkar Pagar Laut Tangerang

Tank Amfibi LVT TNI AL Diterjunkan Bongkar Pagar Laut Tangerang

Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut Tangerang

400 Personel KKP Mulai Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 KM

30,16 Km Laut Tangerang di Pagar, DPR Tegaskan Laut Sebagai Properti Umum

Pelakunya Masih Misterius, Begini Tampilan Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang yang Lagi Viral

Pagar Laut Ilegal Tangerang Disegel Dulu 20 Hari Baru Dibongkar

Menilik Wisata Warga Pesisir Teluk Jakarta di Tanggul Laut Muara Baru
