30,16 Km Laut Tangerang di Pagar, DPR Tegaskan Laut Sebagai Properti Umum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 11 Januari 2025
30,16 Km Laut Tangerang di Pagar, DPR Tegaskan Laut Sebagai Properti Umum

Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk berwarna merah di titik pemagaran laut 30,16 km di Tangerang

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pagar laut sepanjang 30,16 km berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyalahi aturan perundang-undangan.

"Tidak serta merta seseorang dapat memiliki laut karena bahkan di dalam Undang-Undang Kelautan itu kan diberi sepadan garis pantai yang itu juga menjadi common property. Nah, kalau laut saja sudah dipagar, ya sudah pasti ini menyalahi terhadap peraturan perundang-undangan," kata Hero.

Laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Baca juga:

30,16 Kilometer Laut di Tangerang Dipagar, Pejabat Gubenur Akui Ada Kelebihan

"Kalau dalam convention international ada UNCLOS 82, The United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 82 (1982), yang mengatur terhadap laut adalah sebagai common property," ujarnya.

Bahkan, kata dia, laut bila di Indonesia disebutkan sebagai pemersatu bangsa, jalur transportasi, serta kekayaan sumber daya alam yang bisa dieksploitasi oleh para nelayan.

"Kalau nelayannya nanti dipagar enggak bisa keluar, ya bagaimana dong? Kan ini milik kita semua, kalau namanya common property, ya juga milik nelayan," ucapnya.

Ia menyebut apabila laut tersebut hendak dimanfaatkan sebagai kawasan reklamasi maka harus terlebih dahulu mengantongi izin yang jelas.


"Selama perizinannya belum ditempuh, belum ada izin dari negara untuk melaksanakan itu ya enggak bisa pemagaran, kecuali kalau memang sudah ada izin dari negara, semuanya sudah ditempuh, amdal-nya sudah ada, kemudian izin-izin reklamasinya sudah legal," tuturnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (*)

#Laut Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sebut KSOP Abaikan Aturan, 2 Kapal Celaka dalam Sekejap Mata
Komisi V mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur keselamatan pelayaran dan pengawasan pelabuhan guna mencegah terulangnya kecelakaan di masa depan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Sebut KSOP Abaikan Aturan, 2 Kapal Celaka dalam Sekejap Mata
Indonesia
5 Hari Berlalu, Baru Setengah dari 30 KM Pagar Laut Tangerang Berhasil Dibongkar
Proses pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, yang dimulai sejak Rabu (22/1) atau lima hari lalu masih terus berlangsung hingga Senin (27/1) ini.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Januari 2025
5 Hari Berlalu, Baru Setengah dari 30 KM Pagar Laut Tangerang Berhasil Dibongkar
Indonesia
Bermodal Tali, Kapal TNI dan Nelayan Bergantian Bongkar Pagar Laut Tangerang
Teknis pembongkaran pagar laut ilegal itu dilakukan menggunakan tali yang terikat di kapal
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
Bermodal Tali, Kapal TNI dan Nelayan Bergantian Bongkar Pagar Laut Tangerang
Indonesia
Tank Amfibi LVT TNI AL Diterjunkan Bongkar Pagar Laut Tangerang
Tercatat sedikitnya 1.500 personel ikut terlibat. Tiga kapal khusus TNI AL jenis Ranpur Amfibi LVT turut diterjunkan untuk membantu tahapan pembongkaran pagar laut tersebut.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
Tank Amfibi LVT TNI AL Diterjunkan Bongkar Pagar Laut Tangerang
Indonesia
Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut Tangerang
Anggota Komisi IX yang ikut sidak bersama Titiek, antara lain Daniel Johan dari Fraksi PKB, Rajiv dari Fraksi NasDem, Dadori Wonodipuro dari Fraksi Gerindra, dan Panggah Susanto dari Fraksi Golkar.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut Tangerang
Indonesia
400 Personel KKP Mulai Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 KM
Pagar Laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten hari Rabu (22/1) ini mulai dibongkar.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
400 Personel KKP Mulai Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 KM
Indonesia
30,16 Km Laut Tangerang di Pagar, DPR Tegaskan Laut Sebagai Properti Umum
Laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 11 Januari 2025
30,16 Km Laut Tangerang di Pagar, DPR Tegaskan Laut Sebagai Properti Umum
Indonesia
Pelakunya Masih Misterius, Begini Tampilan Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang yang Lagi Viral
Pihak yang bertanggung jawab terkait pemagaran laut di kawasan pantai Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km) yang viral belakangan ini masih misterius.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Januari 2025
Pelakunya Masih Misterius, Begini Tampilan Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang yang Lagi Viral
Indonesia
Pagar Laut Ilegal Tangerang Disegel Dulu 20 Hari Baru Dibongkar
KKP sendiri kini tengah mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan pemagaran laut secara ilegal itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Januari 2025
Pagar Laut Ilegal Tangerang Disegel Dulu 20 Hari Baru Dibongkar
Berita Foto
Menilik Wisata Warga Pesisir Teluk Jakarta di Tanggul Laut Muara Baru
Warga bermain air saat sore hari di Tanggul Laut Muara Baru, penjaringan, Jakarta Utara, Jum'at (13/12/2024). (MP/Didik Setiawan).
Didik Setiawan - Jumat, 13 Desember 2024
Menilik Wisata Warga Pesisir Teluk Jakarta di Tanggul Laut Muara Baru
Bagikan