Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komisi III DPR Tegaskan Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Juli 2024
Komisi III DPR Tegaskan Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan

Ilustrasi: Keluarga Dini ajukan pengaduan ke KY. (Foto: merahputih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengkritik putusan itu dan menyatakan siap mengawal kelanjutan proses hukum kasus Dini.

“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," ujar Pangeran kepada wartawan, Senin (29/7).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga:

Ayah Dini Sebut Vonis Ronald Tannur Tak Masuk Akal

Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald. Menurut Pangeran, pertimbangan itu tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.

“Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya.

“Kalau begini kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia namun saya apresiasi Kejaksaan melakukan Kasasi," lanjut Pangeran.

Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Ia juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.

Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini.

“Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” papar Pangeran.

Ditambahkannya, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat 'dibeli' menjadi sebuah kebenaran. Jika diperlukan, menurut Pangeran, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.

“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," ujarnya.

Baca juga:

Rieke Ikut Adukan Hakim Kasus Ronald Tannur ke KY, Ingatkan Keadilan Korban

Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.

Lalu Erintuah juga pernah memvonis bebas Bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

“KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Pangeran. (Pon)

#Ronald Tannur #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Habiburokhman, kasus yang menyeret mantan JAM-Pidsus bukan sekadar perkara hukum biasa.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Indonesia
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Komisi III DPR menilai Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, sebagai calon terbaik Jampidsus baru. Rekam jejaknya menangani kasus korupsi besar membuatnya layak memimpin Pidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Indonesia
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Polri dan Kejaksaan Agung merupakan dua institusi penegak hukum yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu Kuntadi menjadi Jampidsus definitif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Indonesia
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah diduga pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi III DPR meminta Kejagung transparan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Benny K Harman meminta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan kepada KPK agar lebih objektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Indonesia
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan, pihaknya mengawasi kasus Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung
Indonesia
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
menyampaikan pesan langsung kepada Rudi Margono agar menjaga integritas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan profesional.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
DPR belum Usulkan Pengganti Febrie, Fokus Kawal Kinerja Plt JAM-Pidsus Rudi Margono
Bagikan