Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Aktivis Pelabuhan Ermanto Usman

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 07 Maret 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Aktivis Pelabuhan Ermanto Usman

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap mantan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman, 65, yang ditemukan tewas di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (2/3).

Menurut Abdullah, kasus pembunuhan terhadap Ermanto harus ditangani secara serius dan transparan karena korban dikenal sebagai aktivis yang vokal mengungkap dugaan praktik korupsi dan berbagai penyimpangan di lingkungan pelabuhan.

“Peristiwa ini harus diusut tuntas. Kepolisian perlu memastikan apakah kasus ini murni perampokan yang disertai penganiayaan atau ada unsur pembunuhan berencana terhadap korban yang selama ini dikenal kritis dan vokal,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Abdullah menilai aparat kepolisian harus bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga meminta penyidik bekerja secara objektif dengan menelusuri seluruh kemungkinan motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.

“Polisi harus mampu mengungkap siapa pelaku dan juga dalang di balik pembunuhan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” katanya.

Baca juga:

Ayah Nizam Diduga Anggota Gangster, Komisi III DPR Perintahkan Kapolres Sukabumi: Hajar Saja



Menurutnya, jika benar terdapat unsur pembunuhan berencana, aparat penegak hukum harus menindak pelaku tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua,” tegas Abdullah.

Abdullah juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Ermanto Usman dan berharap keluarga korban diberikan ketabahan. Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ermanto dan istrinya, Pasmilawati, 60, diduga menjadi korban perampokan disertai penganiayaan yang berujung maut pada Senin (2/3). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengatakan dugaan sementara peristiwa yang menimpa Ermanto dan Pasmilawati mengarah pada tindak perampokan meski motif pastinya masih dalam penyelidikan.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Ungkap Kejanggalan Kasus Kematian Nizam Syafi’i yang Tewas Disiksa Ibu Tiri














#Pembunuhan #Polisi #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Bagikan