Koboi Jalanan Todongkan Pistol di Tol Jagorawi Bakal Diproses Puspom TNI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 September 2022
Koboi Jalanan Todongkan Pistol di Tol Jagorawi Bakal Diproses Puspom TNI

Tangkapan layar pengemudi mobil berpelat dinas menodongkan pistol kepada pengendara lain di Tol Jagorawi. (Foto: Twitter)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden arogansi pengemudi mobil berpelat dinas yang menodongkan pistol kepada pengendara lain di Tol Jagorawi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat kedua mobil hitam sempat saling mendahului di jalan tol.

Belakangan diketahui, pengemudi mobil pelat nomor dinas yang menodongkan senjata api ke pengendara lain ternyata oknum aparat berinisial AS.

Baca Juga:

MKD DPR Putuskan Effendi Simbolon Tak Bersalah soal Pernyataan "TNI Seperti Gerombolan"

Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad mengatakan, pelaku diproses oleh kesatuannya berdinas di salah satu kementerian.

"Kalau ada pelanggaran hukum tentu akan ditangani," ungkap Khoirul kepada wartawan, Senin (19/9).

AS nantinya akan dilimpahkan ke Puspom TNI untuk diproses.

"Setelah selesai dari sana nanti akan dilimpahkan ke Puspom TNI. Kan perlu proses itu," ucapnya.

Baca Juga:

MKD Periksa Effendi Simbolon Buntut "TNI Seperti Gerombolan"

Dalam video yang beredar, tampak mobil Fortuner ingin menyalip Avanza dari sebelah kanan.

Namun, mobil Avanza tak memberi jalan sehingga membuat mobil Fortuner tak dapat menyalip dan terhalang pembatas jalan di sebelah kanan.

Mobil Fortuner tersebut kemudian berpindah jalur ke arah kiri.

Bukannya langsung mendahului, pengemudi Fortuner itu mendekati mobil Avanza sambil mengeluarkan senjata api mirip pistol.

Pengemudi Fortuner itu lalu mengarahkan pistol tersebut ke arah pengemudi mobil Avanza.

Tampak setelah beberapa saat menodongkan pistol, akhirnya mobil Avanza melambatkan lajunya hingga akhirnya mobil Fortuner menyalip dan meninggalkan lokasi. (Knu)

Baca Juga:

DPR Minta Panglima TNI Turun Tangan Atasi Konflik KSAD Vs Effendi Simbolon

#TNI
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Bagikan