Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak Jokowi Buat TGPF Independen untuk Kasus Novel

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 08 Juli 2019
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak Jokowi Buat TGPF Independen untuk Kasus Novel

Teatrikal penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan saat melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) gagal menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Anggota Koalisi Masyarkat Sipil, Yati Andriyani menilai, hingga batas waktu yang telah ditentukan. Yakni enam bulan pascaresmi didirikan, tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab.

Selain itu, proses pemeriksaan yang dilakukan TGPF dinilai lambat. Koalisi bahkan menuding TGPF terkesan hanya formalitas saja.

Sepeda sumbangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) diapit sepeda dari WP KPK (kiri) dan PP Muhammadiyah (kanan) di teras gedung KPK Jakarta pada Minggu (2/6) (istimewa)
Sepeda sumbangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) diapit sepeda dari WP KPK (kiri) dan PP Muhammadiyah (kanan) di teras gedung KPK Jakarta pada Minggu (2/6) (istimewa)

Baca Juga: Gerakan Pemerhati Kepolisian Desak KPK Copot Novel Baswedan, yang Lain Jangan

"Hal tersebut dapat terlihat ketika tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu,” kata Yati kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Kecurigaan juga berasal dari tertutupnya tim dengan hasil penyelidikan. Salah satunya adalah saat TGPF melakukan penyelidikan di Kota Malang. Karenanya Koalisi Masyarakat Antikorupsi mempertanyakan keseriusan tim ini.

Koalisi mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk TGPF independen. Serta menuntut Tim Satuan Tugas untuk menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lain, Wana Alamsyah mengatakan, hasil plesir tim ke Kota Malang tidak disampaikan ke publik. Hal tersebut mengindikasikan ketidakseriusan tim itu.

"Sebab, sejak tim dibentuk tidak permah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka yang diduga melakukan penyerangan," katanya.

Baca Juga: Demo di KPK, Mahasiswa Minta Novel Baswedan Tak Main Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun membandingkan kasus Novel dengan kasus lainnya yang ditangani kepolisian. Dalam konteks waktu penyelesaian, kepolisian mampu menangkap pelaku kasus pembunuhan di Pulomas dalam jangka waktu 19 jam pascapenyekapan korban.

"Sedangkan untuk kasus Novel waktu penyelesaiannya lebih dari dua tahun. Hal ini diduga karena adanya keterlibatan elite atas penyerangan Novel," tegasnya.

Ia menambahkan, negara tidak hadir dalam upaya melindungi warganya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. "Padahal Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wana yang juga peneliti ICW.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali mendesak Presiden Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel. "Kami juga mendesak Tim Satuan Tugas menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," kata dia. (Knu)

Baca Juga: Novel Baswedan Diisukan Berafiliasi ke Gerindra, PKS: Silakan Keluar dari KPK

#Novel Baswedan #KPK #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - 1 jam, 9 menit lalu
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Bagikan