KNKT: Pengemudi Truk dan Bus Belum Punya Sekolah Mengemudi Layaknya Pilot

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan menyoroti ketiadaan lembaga pendidikan formal bagi pengemudi truk dan bus di Indonesia. Ia membandingkannya dengan profesi pilot dan nahkoda kapal yang memiliki sekolah khusus.
"Sudah lebih dari dua dekade, Indonesia belum memiliki sekolah mengemudi khusus untuk sopir bus dan truk," ungkap Ahmad pada Minggu (4/5).
Menurutnya, perbedaan signifikan dalam merek, tipe, dan teknologi antara bus dan truk menjadi alasan pentingnya pendidikan khusus ini. Ia mencontohkan sistem pengereman yang bervariasi, mulai dari hidrolik, pneumatik, hingga kombinasi keduanya.
"Belum lagi perkembangan teknologi otomotif yang kini merambah ke ototronik dan mekatronik, bahkan sebentar lagi kendaraan listrik," jelasnya.
Baca juga:
Evakuasi Pesawat Latih Mendarat Darurat di Pantai Cilacap Tunggu Izin KNKT
Selama ini, lanjut Ahmad, pengemudi bus dan truk di Indonesia cenderung belajar secara autodidak tanpa pendidikan terstruktur seperti pada moda transportasi lain.
Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mendirikan sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk.
KNKT mengilustrasikan hal ini dengan kasus truk trailer di Bekasi yang mengangkut muatan 50 ton, sehingga total beratnya melebihi 70 ton. Pengemudi dengan truk berkekuatan 260 PS yang seharusnya didesain untuk beban maksimal 35 ton berani melakukannya.
"Pengemudi melakukan overloading ini bukan karena keberanian, melainkan kurangnya pemahaman tentang rasio daya terhadap berat. Mereka tidak menyadari potensi risiko yang timbul," terangnya.
Baca juga:
Mobil Rombongan DPR Kecelakaan di Tol Pemalang, Microsleep Diduga Jadi Penyebab
Untuk mengatasi masalah truk overdimension overload (ODOL), KNKT menyarankan agar pemerintah tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi, yang dapat dimulai dengan mendirikan sekolah mengemudi khusus untuk bus dan truk.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan calon pengemudi angkutan umum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Ahmad berpendapat bahwa sekolah mengemudi wajib diadakan untuk menghasilkan pengemudi profesional, dan pelatihan lanjutan diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi yang sudah ada.
"Tentu saja, hal ini harus diiringi dengan upah minimal yang layak agar pengemudi dapat mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman," pungkasnya.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman

Sopir Truk Kontainer Kabur usai Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Polisi Masih Cari Keberadaannya

Terjadi Lagi, Begini Kronologi Truk Kontainer Hilang Kendali hingga Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2

Truk Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 hingga Hancur, 1 Orang Alami Luka Ringan

KNKT Bongkar Bahaya Tersembunyi Truk Sound Horeg, Instalasi Asal-asalan Hingga 'Jumper' Kabel Sembarangan

KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

Sudah 5 Hari, Menhub Instruksikan Pendinginan Bangkai Kapal Barcelona V Dikebut

Investigasi Kebakaran KM Barcelona V Terkendala Pendinginan, KNKT Belum Aman Naik ke Bangkai Kapal

Baru Masuk Investigasi Fase 1, Ini Temuan KNKT terkait Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Mencengangkan, Sopir Truk Harus Keluarkan Uang Rp 150 Juta Setahun untuk Pungli
