KNKT: Pengemudi Truk dan Bus Belum Punya Sekolah Mengemudi Layaknya Pilot

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 04 Mei 2025
KNKT: Pengemudi Truk dan Bus Belum Punya Sekolah Mengemudi Layaknya Pilot

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan menyoroti ketiadaan lembaga pendidikan formal bagi pengemudi truk dan bus di Indonesia. Ia membandingkannya dengan profesi pilot dan nahkoda kapal yang memiliki sekolah khusus.

"Sudah lebih dari dua dekade, Indonesia belum memiliki sekolah mengemudi khusus untuk sopir bus dan truk," ungkap Ahmad pada Minggu (4/5).

Menurutnya, perbedaan signifikan dalam merek, tipe, dan teknologi antara bus dan truk menjadi alasan pentingnya pendidikan khusus ini. Ia mencontohkan sistem pengereman yang bervariasi, mulai dari hidrolik, pneumatik, hingga kombinasi keduanya.

"Belum lagi perkembangan teknologi otomotif yang kini merambah ke ototronik dan mekatronik, bahkan sebentar lagi kendaraan listrik," jelasnya.

Baca juga:

Evakuasi Pesawat Latih Mendarat Darurat di Pantai Cilacap Tunggu Izin KNKT

Selama ini, lanjut Ahmad, pengemudi bus dan truk di Indonesia cenderung belajar secara autodidak tanpa pendidikan terstruktur seperti pada moda transportasi lain.

Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mendirikan sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk.

KNKT mengilustrasikan hal ini dengan kasus truk trailer di Bekasi yang mengangkut muatan 50 ton, sehingga total beratnya melebihi 70 ton. Pengemudi dengan truk berkekuatan 260 PS yang seharusnya didesain untuk beban maksimal 35 ton berani melakukannya.

"Pengemudi melakukan overloading ini bukan karena keberanian, melainkan kurangnya pemahaman tentang rasio daya terhadap berat. Mereka tidak menyadari potensi risiko yang timbul," terangnya.

Baca juga:

Mobil Rombongan DPR Kecelakaan di Tol Pemalang, Microsleep Diduga Jadi Penyebab

Untuk mengatasi masalah truk overdimension overload (ODOL), KNKT menyarankan agar pemerintah tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi, yang dapat dimulai dengan mendirikan sekolah mengemudi khusus untuk bus dan truk.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan calon pengemudi angkutan umum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Ahmad berpendapat bahwa sekolah mengemudi wajib diadakan untuk menghasilkan pengemudi profesional, dan pelatihan lanjutan diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi yang sudah ada.

"Tentu saja, hal ini harus diiringi dengan upah minimal yang layak agar pengemudi dapat mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman," pungkasnya.

#Sopir #Sopir Bus #Sopir Truk #KNKT
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Kemenaker memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Indonesia
Buntut Tiga Kecelakaan Beruntun, Transjakarta Gandeng KNKT untuk Jamin Keamanan Transportasi Publik Jakarta
Kerja sama ini mencakup investigasi mendalam terhadap penyebab kecelakaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Buntut Tiga Kecelakaan Beruntun, Transjakarta Gandeng KNKT untuk Jamin Keamanan Transportasi Publik Jakarta
Indonesia
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi Transjakarta untuk merumuskan perbaikan sistem secara komprehensif.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Indonesia
17 Truk Berat Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri JIEP, Terancam Kena Denda Rp 50 Juta
Sebanyak 17 truk berat gagal lolos uji emisi di kawasan industri JIEP. Kendaraan yang gagal uji emisi akan dikenakan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
17 Truk Berat Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri JIEP, Terancam Kena Denda Rp 50 Juta
Indonesia
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri membawa kabur uang nasabah senilai Rp 10 miliar. Bank Jateng pun memastikan, jika uang nasabah aman.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Indonesia
Sopir Truk Kontainer Kabur usai Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Polisi Masih Cari Keberadaannya
Sopir truk kontainer menghilang usai menabrak Gerbang Tol Ciawi 2. Kini, polisi masih mencari keberadaannya. Sebab, keterangannya sangat diperlukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Sopir Truk Kontainer Kabur usai Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Polisi Masih Cari Keberadaannya
Indonesia
Terjadi Lagi, Begini Kronologi Truk Kontainer Hilang Kendali hingga Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2
Truk kontainer hilang kendali hingga menabrak Gerbang Tol Ciawi 2. Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (4/9) pukul 02.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Terjadi Lagi, Begini Kronologi Truk Kontainer Hilang Kendali hingga Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2
Indonesia
Truk Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 hingga Hancur, 1 Orang Alami Luka Ringan
Truk menabrak Gerbang Tol Ciawi 2 sampai hancur, Kamis (4/9). Dalam kecelakaan ini, satu orang mengalami luka ringan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Truk Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 hingga Hancur, 1 Orang Alami Luka Ringan
Indonesia
KNKT Bongkar Bahaya Tersembunyi Truk Sound Horeg, Instalasi Asal-asalan Hingga 'Jumper' Kabel Sembarangan
KNKT sedang mencari solusi dan pendekatan yang tepat untuk masalah ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
KNKT Bongkar Bahaya Tersembunyi Truk Sound Horeg, Instalasi Asal-asalan Hingga 'Jumper' Kabel Sembarangan
Indonesia
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana
Muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300%.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana
Bagikan