KNKT: Pengemudi Truk dan Bus Belum Punya Sekolah Mengemudi Layaknya Pilot
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan menyoroti ketiadaan lembaga pendidikan formal bagi pengemudi truk dan bus di Indonesia. Ia membandingkannya dengan profesi pilot dan nahkoda kapal yang memiliki sekolah khusus.
"Sudah lebih dari dua dekade, Indonesia belum memiliki sekolah mengemudi khusus untuk sopir bus dan truk," ungkap Ahmad pada Minggu (4/5).
Menurutnya, perbedaan signifikan dalam merek, tipe, dan teknologi antara bus dan truk menjadi alasan pentingnya pendidikan khusus ini. Ia mencontohkan sistem pengereman yang bervariasi, mulai dari hidrolik, pneumatik, hingga kombinasi keduanya.
"Belum lagi perkembangan teknologi otomotif yang kini merambah ke ototronik dan mekatronik, bahkan sebentar lagi kendaraan listrik," jelasnya.
Baca juga:
Evakuasi Pesawat Latih Mendarat Darurat di Pantai Cilacap Tunggu Izin KNKT
Selama ini, lanjut Ahmad, pengemudi bus dan truk di Indonesia cenderung belajar secara autodidak tanpa pendidikan terstruktur seperti pada moda transportasi lain.
Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mendirikan sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk.
KNKT mengilustrasikan hal ini dengan kasus truk trailer di Bekasi yang mengangkut muatan 50 ton, sehingga total beratnya melebihi 70 ton. Pengemudi dengan truk berkekuatan 260 PS yang seharusnya didesain untuk beban maksimal 35 ton berani melakukannya.
"Pengemudi melakukan overloading ini bukan karena keberanian, melainkan kurangnya pemahaman tentang rasio daya terhadap berat. Mereka tidak menyadari potensi risiko yang timbul," terangnya.
Baca juga:
Mobil Rombongan DPR Kecelakaan di Tol Pemalang, Microsleep Diduga Jadi Penyebab
Untuk mengatasi masalah truk overdimension overload (ODOL), KNKT menyarankan agar pemerintah tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi, yang dapat dimulai dengan mendirikan sekolah mengemudi khusus untuk bus dan truk.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan calon pengemudi angkutan umum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Ahmad berpendapat bahwa sekolah mengemudi wajib diadakan untuk menghasilkan pengemudi profesional, dan pelatihan lanjutan diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi yang sudah ada.
"Tentu saja, hal ini harus diiringi dengan upah minimal yang layak agar pengemudi dapat mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman," pungkasnya.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Sampah Meninggal Dunia saat Bertugas, Pemprov DKI Perketat Protokol Keselamatan Kerja
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Truk Tangki Minyak Sayur Kecelakaan, Jalan Cakung-Cilincing Serasa Arena 'Ice Skating' Dadakan
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Buntut Tiga Kecelakaan Beruntun, Transjakarta Gandeng KNKT untuk Jamin Keamanan Transportasi Publik Jakarta
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT