KLHK Segel TPS Limbah Medis di Cirebon

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 11 Desember 2017
KLHK Segel TPS Limbah Medis di Cirebon

Ilustrasi limbah medis. Foto: Ist

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sementara (TPS) yang berisikan limbah medis untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan.

"Saat ini pengamanan lokasi karena kita juga baru mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara KLHK, Beny Bastiawan di Cirebon, Minggu (10/12).

Menurutnya, saat ini tim yang pertama berupaya mengamankan lokasi adanya limbah medis yang dibuang sembarangan di TPS liar berada di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.

Dia sudah memberikan garis kuning dan papan pemberitahuan agar masyarakat sekitar tidak melakukan aktivitas di sekitar TKP.

"Tim awal melakukan pengamanan TKP dan nanti juga akan datang tim penyidik yang melakukan olah TKP di sini," tuturnya seperti dilansir Antara.

Bastiawan mengatakan limbah medis tidak diperkenankan dibuang sembarangan, karena itu melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 104.

Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) Milyar'.

"Kalau terbukti akan kita tutup usahanya. Kita juga akan telusuri dari mana limbah itu, karena dipastikan limbah itu tidak bisa dijaul belikan apa pun alasannya," ujarnya.

Sementara itu saat dilakukan penyegelan atau pengamanan TKP Kepolisian Resor Cirebon memberikan pengamanan kepada tim dari KLHK, ini untuk menjaga ketika ada yang tidak diinginkan.

"Dalam penyegelan ini kami terjunkan sebanyak 180 personel dari kepolisian selain itu juga ada dari anggota TNI serta Satpol PP," kata Kapolres Cirebon Risto Samodra

#Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan #Limbah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Tiga truk tinja ketahuan membuang limbah di selokan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu truk merupakan milik perusahaan, yang sudah tiga kali melanggar aturan.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Indonesia
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Limbah busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Indonesia
Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah
Polri siap menjalin koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah
Indonesia
Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel
Penyegelan dilakukan untuk menyelamatkan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel
Indonesia
10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas
10,3 juta penumpang telah memanfaatkan Face Recognition. Dengan begitu, KAI sudah menghemat 24 ribu rol kertas tiket.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Januari 2025
10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas
Berita Foto
Hashim Djojohadikusumo Terima Penghargaan dari Kementerian LHK
CEO ARSARI Group Hashim S Djojohadikusumo (kiri) menerima penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Gedung Soedjarwo, Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Didik Setiawan - Kamis, 17 Oktober 2024
Hashim Djojohadikusumo Terima Penghargaan dari Kementerian LHK
Indonesia
Akhirnya, Teka-teki Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK 14 Jam Terjawab
Penggeledahan kantor KLH terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Wisnu Cipto - Senin, 07 Oktober 2024
Akhirnya, Teka-teki Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK 14 Jam Terjawab
Berita
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Oktober 2024
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru
Dunia
Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi
Pengelolaan limbah dengan baik dapat membuka berbagai peluang, termasuk mengubahnya menjadi energi.
Dwi Astarini - Rabu, 25 September 2024
Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi
Indonesia
Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri
Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Agustus 2024
Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri
Bagikan