KLHK Segel TPS Limbah Medis di Cirebon


Ilustrasi limbah medis. Foto: Ist
MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sementara (TPS) yang berisikan limbah medis untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan.
"Saat ini pengamanan lokasi karena kita juga baru mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara KLHK, Beny Bastiawan di Cirebon, Minggu (10/12).
Menurutnya, saat ini tim yang pertama berupaya mengamankan lokasi adanya limbah medis yang dibuang sembarangan di TPS liar berada di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.
Dia sudah memberikan garis kuning dan papan pemberitahuan agar masyarakat sekitar tidak melakukan aktivitas di sekitar TKP.
"Tim awal melakukan pengamanan TKP dan nanti juga akan datang tim penyidik yang melakukan olah TKP di sini," tuturnya seperti dilansir Antara.
Bastiawan mengatakan limbah medis tidak diperkenankan dibuang sembarangan, karena itu melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 104.
Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) Milyar'.
"Kalau terbukti akan kita tutup usahanya. Kita juga akan telusuri dari mana limbah itu, karena dipastikan limbah itu tidak bisa dijaul belikan apa pun alasannya," ujarnya.
Sementara itu saat dilakukan penyegelan atau pengamanan TKP Kepolisian Resor Cirebon memberikan pengamanan kepada tim dari KLHK, ini untuk menjaga ketika ada yang tidak diinginkan.
"Dalam penyegelan ini kami terjunkan sebanyak 180 personel dari kepolisian selain itu juga ada dari anggota TNI serta Satpol PP," kata Kapolres Cirebon Risto Samodra
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan

Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah

Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel

10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas

Hashim Djojohadikusumo Terima Penghargaan dari Kementerian LHK

Akhirnya, Teka-teki Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK 14 Jam Terjawab

Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru

Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi

Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri
