Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel
Ilustrasi banjir Jabodetabek. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Penyegelan sejumlah vila yang disinyalir memicu banjir terus berlangsung. Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN telah menyegel empat vila karena berdiri di lahan hutan produksi di Puncak Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan untuk menyelamatkan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air. Empat lokasi penyegelan merupakan vila dan resort yang berada Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Ini upaya kami mengevaluasi dan melihat kembali bangunan-bangunan ataupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan Yazid Nurhuda kepada wartawan di Puncak Minggu (9/3).
Baca juga:
Jabodetabek Banjir, Jokowi Sebut Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Harus segera Dirampungkan
Dari empat lokasi, terdapat 10 bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan lereng perbukitan.
Yazid menambahkan, penyegelan dilakukan dalam rangka menyelamatkan hulu Sungai Ciliwung sebagai daerah resapan air.
“Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya," kata Yazid.
Ia berasalan penyegelan bertahap dilakukan lantaran pihaknya kekurangan petugas di lapangan, sehingga penyegelan tersebut tidak dapat dituntaskan pada hari ini.
"Apabila itu sudah didapatkan informasi yang cukup, maka besok pun kami akan melakukan kegiatan yang sama di tempat yang lain," ucapnya.
Baca juga:
7 Jembatan Ambles Akibat Banjir Bandang Puncak, Kepala BNPB Janji Perbaikan Beres Sebelum Lebaran
Tim intelijen Kementerian Kehutanan tengah melakukan identifikasi terkait bangunan tersebut, sebelum nantinya akan dilakukan pemasangan plang penertiban terhadap seluruh bangunan.
Sebab, bangunan yang berdiri di atas DAS maupun hutan produksi dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu.
Penyegelan pada hari ini diduga karena melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pengelolaan hutan di Indonesia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bandara Iskandar MudaAceh Terima 18 Ton Bantuan, Distribusi Pakai Helikopter ke Daerah Terisolir
Menteri Bahlil Janji Listrik Aceh dan Tapanuli Tengah Pulih di Jumat 5 Desember 2025
Korban Hilang Bencana Banjir di Sumatera Utara Bertambah 38 Orang, Total Tercatat 205 Orang
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
207 Truk Bantuan Dari Kementan Meluncur ke Wilayah Bencana di Sumatera
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Data Kerusakan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Akibat Bajir Sumatera
DPR Soroti Bencana Ekologis, Minta Satgas PKH Berani Ungkap Aktor Besar di Balik Penebangan
BNPB Terus Identifikasi Titik Terisolasi Bencana Sumatera, Bantuan Non Pangan Mulai Disalurkan
Presiden Prabowo Instruksikan Dukungan Penuh Penanganan Bencana, Termasuk Tambahan Anggaran