Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel


Ilustrasi banjir Jabodetabek. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Penyegelan sejumlah vila yang disinyalir memicu banjir terus berlangsung. Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN telah menyegel empat vila karena berdiri di lahan hutan produksi di Puncak Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan untuk menyelamatkan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air. Empat lokasi penyegelan merupakan vila dan resort yang berada Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Ini upaya kami mengevaluasi dan melihat kembali bangunan-bangunan ataupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan Yazid Nurhuda kepada wartawan di Puncak Minggu (9/3).
Baca juga:
Jabodetabek Banjir, Jokowi Sebut Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Harus segera Dirampungkan
Dari empat lokasi, terdapat 10 bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan lereng perbukitan.
Yazid menambahkan, penyegelan dilakukan dalam rangka menyelamatkan hulu Sungai Ciliwung sebagai daerah resapan air.
“Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya," kata Yazid.
Ia berasalan penyegelan bertahap dilakukan lantaran pihaknya kekurangan petugas di lapangan, sehingga penyegelan tersebut tidak dapat dituntaskan pada hari ini.
"Apabila itu sudah didapatkan informasi yang cukup, maka besok pun kami akan melakukan kegiatan yang sama di tempat yang lain," ucapnya.
Baca juga:
7 Jembatan Ambles Akibat Banjir Bandang Puncak, Kepala BNPB Janji Perbaikan Beres Sebelum Lebaran
Tim intelijen Kementerian Kehutanan tengah melakukan identifikasi terkait bangunan tersebut, sebelum nantinya akan dilakukan pemasangan plang penertiban terhadap seluruh bangunan.
Sebab, bangunan yang berdiri di atas DAS maupun hutan produksi dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu.
Penyegelan pada hari ini diduga karena melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pengelolaan hutan di Indonesia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hampir 1000 Orang Meninggal Akibat Banjir di Pakistan, 1 Juta Penduduk Kehilangan Tempat Tinggal

Di Tengah Maraknya Aksi Demonstrasi, Ada 2 RT dan 6 Jalan Jakarta yang Kebanjiran

Waspada Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta hingga 22 Agustus, ini Wilayah yang Terdampak

DPRD DKI Kawal Janji Pramono Selesaikan Normalisasi Sungai yang Tersisa 16 Km

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Tinggi 25 Kecamatan, Termasuk di Bogor & Sukabumi

Banjir di Jakarta Makin Meluas hingga Selasa (12/8) Malam, Ada 4 Ruas Jalan yang Terimbas

3 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Terendam Banjir Selasa (12/8) Malam

Potensi Cuaca Ekstrem hingga 13 Agustus, Pemprov DKI Harus Siap Siaga, Termasuk Kerahkan Pompa Mobile

Penanganan Banjir Ibu Kota, Pemprov DKI Segera Lakukan Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung

BPBD DKI Tegaskan Banjir yang Sempat Terjang Jakarta Surut Sepenuhnya
