Klaster Pendidikan Nongol di UU Cipta Kerja, PKB Ngaku Di Luar Dugaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2020
Klaster Pendidikan Nongol di UU Cipta Kerja, PKB Ngaku Di Luar Dugaan

Ilustrasi Pelajar. (Foto: Pemprov Jatim).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aturan pendidikan masih nongol di UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, kesepakannya adalah mencabut semua klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja sesuai permintaanpara pemangku kepentingan pendidikan termasuk pesantren.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda pun meminta pemangku kepentingan pendidikan untuk menggunakan hak konstitusinya untuk melakukan uji materi UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

"Ini diluar dugaan, karena perkembangan terakhir klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU tersebut," ujar Huda di Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga:

Mahasiswa UNS Surakarta Nilai UU Ciptaker Berpotensi Tingkatkan Jumlah Kemiskinan

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, menolak adanya klaster pendidikan pada UU Ciptaker tersebut.

"Kami dorong untuk menggunakan hak konstitusinya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi," katanya dikutip Antara.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa dengan adanya klaster pendidikan di UU tersebut. Dalam draft final UU yang sudah disahkan DPR, ternyata masih ada pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan.

Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. Hal itu jelas tampak dalam pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Kemudian ayat duanya mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Artinya, pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ucap dia.

Selanjutnya pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud "Perizinan Berusaha" adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. "Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi," katanya.

Politisi PKB
Caption

Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan "prank" terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan.

Sebelumnya, DPR menyatakan klaster pendidikan telah dicabut dari RUU itu, namun ternyata sebaliknya.

P2G menolak adanya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker tersebut. Satriwan menambahkan jalan terakhir sebagai upaya penolakan UU itu adalah masyarakat sipil dan para pegiat pendidikan khususnya dapat membawa UU itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan Pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu," imbuh Satriwan.

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (5/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang di tengah polemik penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan buruh.

Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Hadirnya UU ini, membuat publik bereaksi dengan menggelar demonstrasi di lapangan atau secara virtual bahkan membuat petisi. Selain itu, para buruh turun ke jalan dan mogok kerja selama 3 hari. UU ini dinilai bakal berdampak pada kerusakan lingkungan, komersialisasi pendidikan serta konflik agraria dengan masyarakat adat.

Baca Juga:

Amnesty International Indonesia Nilai UU Cipta Kerja Tidak Progresif

#UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #PKB #Omnibus Law
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pembalut Perempuan Dikenakan Pajak, Politikus PKB Protes
Pemerintah agar mengkaji ulang penerapan pajak terhadap pembalut, dan menyarankan optimalisasi sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi yang mapan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
Pembalut Perempuan Dikenakan Pajak, Politikus PKB Protes
Indonesia
Cak Imin Berikan Bantuan Uang Tunai dan Pangan ke Relawan Karhutla Kalsel
Bantuan diberikan di sela peresmian Kantor Dewan Pengurus Wilayah PKB Kalimantan Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2026
Cak Imin Berikan Bantuan Uang Tunai dan Pangan ke Relawan Karhutla Kalsel
Indonesia
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Para relawan PKB telah mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak karhutla, seperti masker dan perlengkapan pendukung evakuasi lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Indonesia
PKB Sebut Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
PT enam persen merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
PKB Sebut  Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
PKB menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia diminta tak hanya cosplay damkar, tetapi ikut melakukan pembenahan.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang dinilai tepat mengisi posisi menteri, termasuk apabila terdapat jabatan yang kosong.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Bagikan