KKP Tertibkan Nelayan di Lampung yang Gunakan Alat Penangkap Ikan 'Trawl'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 06 September 2020
KKP Tertibkan Nelayan di Lampung yang Gunakan Alat Penangkap Ikan 'Trawl'

Operasi penertiban digalakkan oleh Ditjen PSDKP-KKP dengan semakin maraknya penolakan oleh nelayan atas beroperasinya alat penangkapan ikan trawl IHumas KKP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lima unit alat penangkapan ikan trawl diserahkan oleh nelayan kepada aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan saat kelimanya terjaring operasi penertiban oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 10 di perairan Kepulauan Seribu (2/9) dan Lampung (4/9).

Operasi penertiban digalakkan oleh Ditjen PSDKP-KKP dengan semakin maraknya penolakan oleh nelayan atas beroperasinya alat penangkapan ikan trawl tersebut.

“Kami lakukan langkah penertiban agar alat tangkap trawl ini tidak semakin marak," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/9).

Baca Juga:

Satlantas Pasuruan Buat Area Traffic Light Ala Moto GP

Tebe, demikian dia disapa, juga mengapresiasi nelayan yang sudah menyerahkan alat penangkapan ikannya dengan suka rela kepada Pengawas Perikanan.

Hal tersebut perlu untuk dicontoh oleh nelayan lainnya sebagai role model kesadaran nelayan untuk melaksanakan kegiatan penangkapan ikan yang berkelanjutan.

Kelima alat tangkap trawl diserahkan oleh KM. Hasil Melimpah (6 GT) yang dinakhodai oleh Marsan, KM. Haikal Akbar 3 (6 GT) yang dinakhodai oleh Kusnam, KM. Selat Jaya (5 GT) yang dinakhodai oleh Kirman, KM. Makmur 09 (14 GT) yang dinakhodai oleh Doris Purnama dan KM. Putra Tunggal 18 yang dinakhodai oleh Adi Setiawan kepada Nakhoda KP. Hiu 10, Lingga Budi Kusuma.

Saat ini ketiga alat penangkapan ikan trawl tersebut telah diamankan di Pangkalan PSDKP Jakarta. “Mewakili segenap jajaran, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada nelayan yang telah menjadi contoh yang baik dalam tata kelola perikanan yang bertanggung jawab”, ujar Tebe.

Operasi penertiban digalakkan oleh Ditjen PSDKP-KKP dengan semakin maraknya penolakan oleh nelayan atas beroperasinya alat penangkapan ikan trawl IHumas KKP)

Tebe juga menyampaikan bahwa selain melakukan penertiban, selama ini jajarannya juga berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah agar ada upaya fasilitasi penggantian alat tangkap untuk nelayan yang telah menyerahkan.

“Sebagian besar merupakan kapal yang izinnya diterbitkan Pemerintah Daerah, sehingga kami tentu koordinasikan untuk fasilitasi tersebut”, pungkas Tebe.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa selama periode 2019-2020, telah ada 53 alat penangkapan ikan trawl yang telah diserahkan oleh nelayan kepada Pengawas Perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Jakarta.

Baca Juga:

Kendornya Pemeriksaan Jadi Alasan Pemprov DKI Hapus SIKM

Alat tangkap tersebut memang masih cukup banyak ditemukan di perairan Lampung dan Kepulauan Seribu. “Untuk tahun ini, sudah ada 17 alat tangkap trawl yang diserahkan dan kami amankan”, ujarnya.

Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Knu)

#Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Pembangunan 5.000 Kampung Nelayan di Indonesia, Wamen KKP Gandeng UMS
Kolaborasi tersebut dinilai membutuhkan kontribusi lintas bidang keilmuan yang dimiliki perguruan tinggi, termasuk UMS.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Dukung Pembangunan 5.000 Kampung Nelayan di Indonesia, Wamen KKP Gandeng UMS
Indonesia
Reklamasi Ancol 65 Hektare Ditargetkan Mulai Februari 2027, Rampung 2030
PT Pembangunan Jaya Ancol menargetkan reklamasi Ancol seluas 65 hektare mulai Februari 2027 dan rampung 2030 dengan konsep mixed-use.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Reklamasi Ancol 65 Hektare Ditargetkan Mulai Februari 2027, Rampung 2030
Indonesia
Ikan Sapu-Sapu Ternyata Bisa Jadi Pupuk Organik, KKP Ungkap Potensinya
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap ikan sapu-sapu tak hanya hama, tetapi bisa dimanfaatkan jadi pupuk organik hingga tepung ikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 April 2026
Ikan Sapu-Sapu Ternyata Bisa Jadi Pupuk Organik, KKP Ungkap Potensinya
Indonesia
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP akan tetap mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
Berita Foto
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Ratusan kapal nelayan tradisional bersandar di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jum'at (11/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 11 Juli 2025
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Indonesia
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Komisi IV DPR mendesak Menteri KKP untuk menindak tegas praktik penjualan pulau kecil.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Indonesia
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Indonesia
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Pembongkaran sisa pagar laut telah dilakukan sejak 16 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 April 2025
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Indonesia
Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan
Hal ini seperti disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Januari 2025
Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan
Indonesia
Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait
Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL menuai polemik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait
Bagikan