KKP Ingin Gunakan Anjungan Migas Bekas Untuk Kawasan Budidaya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2020
KKP Ingin Gunakan Anjungan Migas Bekas Untuk Kawasan Budidaya

Ilustrasi Anjungan Migas. (Foto: SKK Migas).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Di wilayah lepas pantai Indonesia, saat ini berdasarkan data dari Kementerian ESDM terdapat sekitar 600 anjungan migas lepas pantai (AMLP). Dari jumlah tersebut, terdapat 102 anjungan lepas pantai yang sudah tak beroperasi dan perlu segera dibongkar karena menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan navigasi.

Namun, dari pada dibongkar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkeinginan mengalihfungsikan anjungan migas nonaktif untuk kepentingan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Paling tidak, anjungan lepas pantai ini, bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan nilai ekonomi melalui budi daya ikan atau untuk merehabilitasi lingkungan sebagai terumbu karang buatan.

Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja menegaskan, pihaknya bersama beberapa kementerian dan lembaga, tengah berupaya mencari jalan keluar untuk mendanai atau memanfaatkan pembongkaran anjungan hulu migas yang sudah tidak aktif.

Baca Juga:

Satlantas Pasuruan Buat Area Traffic Light Ala Moto GP

Untuk melakukan decommissioning anjungan atau kegiatan untuk menutup fasilitas dan memulihkan kondisi lingkungan membutuhkan biaya besar dan hal teknis lainnya yang tentunya tidak mudah.

"Sehingga diperlukan adanya alternatif pemanfaatan dari anjungan migas lepas pantai ini," ujar Sjarief.

Ia menegaskan, pada 2019 telah disepakati pembentukan kerja sama Korea-Indonesia Offshore Research Cooperation Center (KIORCC). Kerja sama ini berlanjut hingga 2022 dengan fokus kegiatan utama adalah feasibility study pemanfaatan platform di wilayah kerja migas RI.

Kerja sama tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai yang ditinggalkan untuk sektor kelautan dan perikanan, seperti terumbu buatan (rigs-to-reef/R2R), budi daya lepas pantai (rigs-to-fish farms/R2F), stasiun penelitian kelautan, ruang penyimpan ikan, dan wisata bahari.

"Studi dari hasil kerja sama tersebut memberikan solusi kepada pemerintah tentang cara mengelola platform minyak yang ditinggalkan dan tidak digunakan yang telah menjadi masalah selama beberapa tahun," jelas Sjarief.

Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja
Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja

Ia menegaskan, Hasil perhitungan ekonomi pun menunjukkan bahwa opsi R2R dan R2F tidak hanya memberikan solusi pengurangan biaya pembongkaran, akan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.

Tahun 2020, Pusat Riset Kelautan KKP melakukan rangkaian penelitian yang sama untuk dua AMLP yang berada di sekitar Pulau Kangean yang dikelola oleh PT Pertamina Kangean Energi Indonesia, diikuti lima AMLP milik PT Pertamina Offshore South East Sumatera dan dua AMLP milik PT Pertamina Offshore North West Java pada 2021.

Lalu, lanjut ia, tahun 2021-2022, direncanakan pilot project R2R untuk tiga AMLP Attaka dengan merujuk pada hasil penelitian Pusat Riset Kelautan dan Korean Maritime and Ocean University Consortium (KMOUC) pada 2017.

Baca Juga:

Kendornya Pemeriksaan Jadi Alasan Pemprov DKI Hapus SIKM

#KKP #Migas #Budidaya Ikan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP akan tetap mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Hasil verifikasi KKP menemukan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Indonesia
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Nelayan pesisir Jakarta mengeluhkan keberadaan tanggul beton yang membentang di Pesisir Cilincing.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Indonesia
Beda Data Produksi Migas Antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, Menteri Bahlih Klaim Lampaui Target APBN
Data produksi minyak bumi yang ditampilkan oleh Kementerian ESDM meliputi minyak, kondensat, dan NGL.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Beda Data Produksi Migas Antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, Menteri Bahlih Klaim Lampaui Target APBN
Indonesia
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Blok laut itu mengandung potensi migas yang ditaksir mampu bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Agustus 2025
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
Komisi XII DPR Dukung Kerja Sama Indonesia-Rusia di Bidang Migas dan Nuklir
Kemitraan strategis Indonesia - Rusia berpotensi memperkuat ketahanan energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Komisi XII DPR Dukung Kerja Sama Indonesia-Rusia di Bidang Migas dan Nuklir
Bagikan