KKP Ingin Gunakan Anjungan Migas Bekas Untuk Kawasan Budidaya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2020
KKP Ingin Gunakan Anjungan Migas Bekas Untuk Kawasan Budidaya

Ilustrasi Anjungan Migas. (Foto: SKK Migas).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di wilayah lepas pantai Indonesia, saat ini berdasarkan data dari Kementerian ESDM terdapat sekitar 600 anjungan migas lepas pantai (AMLP). Dari jumlah tersebut, terdapat 102 anjungan lepas pantai yang sudah tak beroperasi dan perlu segera dibongkar karena menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan navigasi.

Namun, dari pada dibongkar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkeinginan mengalihfungsikan anjungan migas nonaktif untuk kepentingan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Paling tidak, anjungan lepas pantai ini, bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan nilai ekonomi melalui budi daya ikan atau untuk merehabilitasi lingkungan sebagai terumbu karang buatan.

Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja menegaskan, pihaknya bersama beberapa kementerian dan lembaga, tengah berupaya mencari jalan keluar untuk mendanai atau memanfaatkan pembongkaran anjungan hulu migas yang sudah tidak aktif.

Baca Juga:

Satlantas Pasuruan Buat Area Traffic Light Ala Moto GP

Untuk melakukan decommissioning anjungan atau kegiatan untuk menutup fasilitas dan memulihkan kondisi lingkungan membutuhkan biaya besar dan hal teknis lainnya yang tentunya tidak mudah.

"Sehingga diperlukan adanya alternatif pemanfaatan dari anjungan migas lepas pantai ini," ujar Sjarief.

Ia menegaskan, pada 2019 telah disepakati pembentukan kerja sama Korea-Indonesia Offshore Research Cooperation Center (KIORCC). Kerja sama ini berlanjut hingga 2022 dengan fokus kegiatan utama adalah feasibility study pemanfaatan platform di wilayah kerja migas RI.

Kerja sama tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai yang ditinggalkan untuk sektor kelautan dan perikanan, seperti terumbu buatan (rigs-to-reef/R2R), budi daya lepas pantai (rigs-to-fish farms/R2F), stasiun penelitian kelautan, ruang penyimpan ikan, dan wisata bahari.

"Studi dari hasil kerja sama tersebut memberikan solusi kepada pemerintah tentang cara mengelola platform minyak yang ditinggalkan dan tidak digunakan yang telah menjadi masalah selama beberapa tahun," jelas Sjarief.

Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja
Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja

Ia menegaskan, Hasil perhitungan ekonomi pun menunjukkan bahwa opsi R2R dan R2F tidak hanya memberikan solusi pengurangan biaya pembongkaran, akan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.

Tahun 2020, Pusat Riset Kelautan KKP melakukan rangkaian penelitian yang sama untuk dua AMLP yang berada di sekitar Pulau Kangean yang dikelola oleh PT Pertamina Kangean Energi Indonesia, diikuti lima AMLP milik PT Pertamina Offshore South East Sumatera dan dua AMLP milik PT Pertamina Offshore North West Java pada 2021.

Lalu, lanjut ia, tahun 2021-2022, direncanakan pilot project R2R untuk tiga AMLP Attaka dengan merujuk pada hasil penelitian Pusat Riset Kelautan dan Korean Maritime and Ocean University Consortium (KMOUC) pada 2017.

Baca Juga:

Kendornya Pemeriksaan Jadi Alasan Pemprov DKI Hapus SIKM

#KKP #Migas #Budidaya Ikan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Pemerintah mencatat potensi benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Berita Foto
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Sejumlah mahasiswa IPB mengunjungi gelaran Upstream Youth Champs 2026 (UYC) di IPB University, Bogor, pada Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Indonesia
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Draf RUU Migas mengatur BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Indonesia
KKP Butuh Rp 10 Triliun Bangun Kampung Nelayan Merah Putih
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah menargetkan pembangunan 5.000 KNMP hingga akhir 2029
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
KKP Butuh Rp 10 Triliun Bangun Kampung Nelayan Merah Putih
Indonesia
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Indonesia sedang membahas kerja sama dengan kelompok-kelompok perusahaan Rusia untuk mengembangkan sejumlah proyek bersama di bidang energi, termasuk kilang dan terminal penyimpanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Indonesia
Target Setop Impor 2029, Pemerintah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di NTT
Pemerintah menargetkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
Target Setop Impor 2029, Pemerintah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di NTT
Indonesia
11 Politeknik Digabungkan Jadi Institut Kelautan Indonesia, Demi Target Ekonomi Biru
pembentukan Institut Kelautan Indonesia merupakan langkah strategis menyatukan pendidikan vokasi kelautan dan perikanan agar mampu menghasilkan lulusan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri modern.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
11 Politeknik Digabungkan Jadi Institut Kelautan Indonesia, Demi Target Ekonomi Biru
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan. 

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Indonesia
PGN Akan Amankan Pasokan Gas Domestik Dari Blok Masela
Dengan volume cadangan gas Blok Masela, yang sangat besar, kerja sama ini diproyeksikan akan menjaga stabilitas pasokan energi bersih di Indonesia dalam jangka panjang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
PGN Akan Amankan Pasokan Gas Domestik Dari Blok Masela
Bagikan