KJRI Hong Kong Bikin Aplikasi Buat Pekerja Migran Indonesia
Pemulangan pekerja migran Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong meluncurkan aplikasi untuk memberikan pelayanan informasi kepada para pekerja migran asal Indonesia.
Aplikasi tersebut, dapat diunduh di Google Playstore dan Apple Store tersebut diberi nama LINGKAR PMI atau merupakan kependekan dari Layanan Informasi Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga:
50 Ribu Pekerja Migran Indonesia Balik Ke Tanah Air
LINGKAR PMI ini memuat informasi antara lain pedoman bekerja, pelayanan, nomor hotline, daftar agen yang terakreditasi, lapor diri, profil KJRI Hong Kong, lokasi penting, link terkait, dan peraturan atau buku penting terkait ketenagakerjaan.
"Ini bagian dari upaya kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri melalui berbagai inovasi pemanfaatan teknologi informasi," kata Konsul Jenderal RI Hong Kong Ricky Suhendar dalam keteranganya, Selasa (25/5).
Ia berharap, aplikasi tersebut bisa menjadi sumber informasi bagi para PMI di Hong Kong, dan memberikan manfaat kepada para PMI selama bekerja di Hong Kong.
Jumlah PMI di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 180 ribu orang yang mayoritas perempuan bekerja di sektor informal. Dari segi jumlah, PMI Hong Kong menduduki peringkat kedua di bawah pekerja migran asal Filipina.
Sebelumnya, Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara pada 18 Maret 2020. Kala itu kebijakan tersebut diambil karena merebaknya virus Corona (COVID-19) di banyak negara. Namun saat ini baru 14 negara yang dibuka. (Asp)
Baca Juga:
Indonesia Ingin Segera Tuntaskan MoU Penempatan Pekerja Migran Dengan Malaysia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Eks Dubes RI untuk AS Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu, Sulit Berkomunikasi hingga Minim Arahan untuk Diplomat
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Kemenlu Dorong Perbankan Indonesia Beroperasi di Arab Saudi, Qatar dan UEA
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025