Headline

Kivlan Zen Disebut Otak Rencana Pembunuhan Tokoh Nasional, LPSK: Polisi Harus Profesional

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Juni 2019
 Kivlan Zen Disebut Otak Rencana Pembunuhan Tokoh Nasional, LPSK: Polisi Harus Profesional

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution meminta polisi untuk profesional dalam menangani kasus Kivlan Zen (Foto: MP/Noer Ardiansjah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengungkapan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai otak rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei, selain mengejutkan juga menimbulkan tanda tanya publik.

Apa kepentingan Kivlan Zen? Untuk siapa mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu bekerja? Apakah ia hanya pelaku tunggal atau pion bagi kelompok kepentingan lain?

Terkait keterlibatan Kivlan Zen, polisi mendapat catatan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, polisi harus profesional dalam mengusut keterlibatan Kivlan Zen demi menghindari hal-hal di luar hukum untuk melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

"Polisi harus profesional dan independen. Mereka harus membuktikan kepada publik bahwa ini murni kasus hukum. Ini dibersihkan dari irisan-irisan di luar hukum," kata Manager dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/6).

Kapolri saat bertemu dengan anggota LPSK
LPSK saat melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rangka meningkatkan kerjasama khususnya dalam penanganan kasus kejahatan yang saksi dan/atau korbannya membutuhkan perlindungan (lpsk.go.id)

Ia menambahkan, pihaknya siap menerima laporan soal investagasi terhadap korban dalam aksi ini.

"LPSK akan siap menerima dan memproses laporan sekira ada yang melapor meminta perlindungan sesuai dengan mandat LPSK," terang Manager.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap delapan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat melakukan pembunuhan berencana, dengan target korbannya empat tokoh nasional dan satu ketua lembaga survei. Ke delapan tersangka itu yakni HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV, Kivlan Zen (KZ) dan HM.

Peran Kivlan Zen dan HM ini sangat krusial.

Ia berperan memberikan perintah kepada HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan, dan memberikan uang Rp150 juta untuk membeli beberapa pucuk senpi.

BACA JUGA: Jadi Target Pembunuhan Eksekutor Suruhan Kivlan Zen, Ini Tanggapan Yunarto Wijaya

Kunjungi RSPAD, Prabowo Jenguk Jenderal (Purn) George Toisutta yang Terbaring Sakit

Selain memberi uang kepada HK, mantan Pangkostrad ini juga berperan memberikan target operasi (TO) korban yang akan menjadi sasaran pembunuhan.

TO yang diberikan oleh Kivlan itu yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan pensiun Polri, Gories Mere.(Knu)

#LPSK #Polri #Demo Rusuh #Kivlan Zen
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Langkah antisipasi ini merespons potensi kepadatan arus kendaraan menuju arah Stasiun Gambir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2026
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan