Kisruh Papua, Mahfud MD: Negara Boleh Lakukan Upaya Apapun Termasuk Langkah Militer
Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada referendum di Papua. Hal itu mengacu adanya aturan hukum nasional dan hukum internasional yang saat ini masih berlaku di Indonesia.
"Saya tegaskan disini soal referendum di Papua tidak boleh. Ada dua alasan hukum soal papua yang perlu diketahui masyarakat banyak untuk menyelesaikan kisruh Papua," kata Mahfud kepada Merahputih.com usai acara Halaqah Alim Ulama dengan tema 'Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh' di Hotel Novotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8).
Baca Juga:
OPM Pancing Konflik Papua Meluas Lewat Pengibaran Bintang Kejora di Depan Istana Negara
Kedua hukum tersebut, lanjut dia, adalah berupa hukum nasional dan hukum internasional. Ia menegaskan dalam hukum nasional, Papua adalah negara sah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika mengacu pada hukum nasional tidak boleh ada referendum. Hukum Indonesia itu tidak mengenal referendum untuk menentukan nasib sendiri dari daerah yang telah ada yang menguasainya," kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini mengungkapkan berkaca pada konvensi internasional yaitu tentang konvensi hak politik dan hak sipil. Kemudian tentang
konvensi hak ekonomi sosial budaya, Indonesia dikatakan sebuah negara yang berkuasa sah atas wilayahnya
"Kalau ada sesuatu di wilayah yang bisa mengancam kedaulatan NKRI, negara boleh lakukan upaya apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan keutuhan bangsa ini," papar dia.
Baca Juga:
Pemerintah Dinilai tak Serius Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara
Ia mengatakan dalam konvensi nasional juga dipertegas dan dideklarasikan melalui UU No.12 Tahun 2006 dengan ratifikasi ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Melalui hukum itu seluruh negara NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan sekuat-kuatnya dengan kekuatan apapun," kata Mahfud. (Ism)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penggerebekan KKB Dugwi Kogoya Berawal dari Temuan Ponsel di Lokasi Keributan
Menhut Raja Juli Minta Maaf Pembakaran Barang Bukti Mahkota Cenderawasih Dapat Reaksi Dari Warga Papua
Menhut Raja Juli Kirim Eselon 1 ke Papua Redam Ketegangan Insiden Mahkota Cenderawasih
Ketua Adat La Pago Minta Rakyat Papua Jangan Terprovokasi Insiden Pemusnahan Mahkota Cenderawasih
Kemenhut Minta Maaf Lukai Hati Rakyat Papua, Akui Salah Bakar Mahkota Cenderawasih
Rute Gerilya Undius Kogoya Bos KKB Intan Jaya Sebelum Meninggal di Wandai
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh