Kisruh Papua, Mahfud MD: Negara Boleh Lakukan Upaya Apapun Termasuk Langkah Militer

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Agustus 2019
Kisruh Papua, Mahfud MD: Negara Boleh Lakukan Upaya Apapun Termasuk Langkah Militer

Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada referendum di Papua. Hal itu mengacu adanya aturan hukum nasional dan hukum internasional yang saat ini masih berlaku di Indonesia.

"Saya tegaskan disini soal referendum di Papua tidak boleh. Ada dua alasan hukum soal papua yang perlu diketahui masyarakat banyak untuk menyelesaikan kisruh Papua," kata Mahfud kepada Merahputih.com usai acara Halaqah Alim Ulama dengan tema 'Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh' di Hotel Novotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8).

Baca Juga:

OPM Pancing Konflik Papua Meluas Lewat Pengibaran Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Kedua hukum tersebut, lanjut dia, adalah berupa hukum nasional dan hukum internasional. Ia menegaskan dalam hukum nasional, Papua adalah negara sah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika mengacu pada hukum nasional tidak boleh ada referendum. Hukum Indonesia itu tidak mengenal referendum untuk menentukan nasib sendiri dari daerah yang telah ada yang menguasainya," kata dia.

Mahfud MD pada acara Halaqah Alim Ulama dengan tema 'Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh' di Hotel Novotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8) (MP/Ismail)

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini mengungkapkan berkaca pada konvensi internasional yaitu tentang konvensi hak politik dan hak sipil. Kemudian tentang
konvensi hak ekonomi sosial budaya, Indonesia dikatakan sebuah negara yang berkuasa sah atas wilayahnya

"Kalau ada sesuatu di wilayah yang bisa mengancam kedaulatan NKRI, negara boleh lakukan upaya apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan keutuhan bangsa ini," papar dia.

Baca Juga:

Pemerintah Dinilai tak Serius Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Ia mengatakan dalam konvensi nasional juga dipertegas dan dideklarasikan melalui UU No.12 Tahun 2006 dengan ratifikasi ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Melalui hukum itu seluruh negara NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan sekuat-kuatnya dengan kekuatan apapun," kata Mahfud. (Ism)

#Mahfud MD #Demo Rusuh #Papua
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Protes Gen Z di Nepal Lebih daripada Menentang Pemblokiran Media Sosial, Tantang Kesenjangan Sosial, Korupsi, dan Nepo Kids
Protes ini juga menjadi titik puncak sentimen lama terhadap politisi, keluarga mereka, dan kekhawatiran atas korupsi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Protes Gen Z di Nepal Lebih daripada Menentang Pemblokiran Media Sosial, Tantang Kesenjangan Sosial, Korupsi, dan Nepo Kids
Dunia
Gen Z Nepal Sebut Protes Telah Disusupi Kelompok Oportunis, Tentara Mulai Berpatroli di Jalanan
Namun, kelompok Gen Z, yang memimpin protes tersebut, telah menjauhkan diri dari aksi perusakan itu.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Gen Z Nepal Sebut Protes Telah Disusupi Kelompok Oportunis, Tentara Mulai Berpatroli di Jalanan
Dunia
Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas
Media Nepal melaporkan polisi menggunakan peluru tajam terhadap para demonstran.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas
Indonesia
Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak
Peristiwa longsor terjadi di dalam area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) pada Senin (8/9) malam sekitar pukul 23.21 WIT.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak
Indonesia
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Indonesia
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Kementerian Pertahanan membantah keras narasi yang menyebut Menhan mengusulkan darurat militer
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Indonesia
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang kredibel.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Bagikan