Kini, KPK Enggak Bisa Sembarangan OTT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 September 2019
Kini, KPK Enggak Bisa Sembarangan OTT

Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK, Selasa (17/9). (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai saat ini KPK tidak akan bisa langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, KPK harus menunggu terbentuknya dewan pengawas sebagaimana isi revisi UU KPK.

"Maka OTT ini harus menunggu dewan pengawas terbentuk, sampai izinnya ada," ujar Oce saat dihubungi, Selasa (17/9).

Baca Juga:

YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia

Ia juga khawatir nantinya kasus-kasus besar yang kini tengah ditangani KPK bakal terhenti. "Jadi ini akan vakum, jadi pemberantasan korupsi ke depan akan vakum dan kasus besar di KPK akan vakum, akan berhenti," jelas dia.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.

Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (14/9)

Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.

Baca Juga:

Pakar Hukum Harapkan Banyak Kejutan dari Pimpinan Baru KPK

Berikut adalah pokok-pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK:

1. Kelembagaan KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

2. Dalam penghentian penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.

3. Dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK yang paling lambat diberikan 1 X 24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang yang dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.

4. Terkait status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota KORPRI sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang.

"Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini," kata Menkumham Yasonna Laoly.

Empat fraksi, yakni Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat menyampaikan sejumlah catatan terkait revisi UU KPK. Umumnya menyangkut keberadaan dewan pengawas yang harus dipastikan berdiri independen. (*)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Bagikan