KIB Dorong Pilpres 2024 Diikuti Lebih dari 2 Paslon

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Agustus 2022
KIB Dorong Pilpres 2024 Diikuti Lebih dari 2 Paslon

Wakil Ketua Umum PPP, Asrul Sani. Foto: Oji/Man/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bentukan Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar Pilpres 2024 tidak hanya diikuti dua orang pasangan calon.

“KIB itu pertama memang kami juga ingin mendorong pilpres itu sebisa mungkin tidak diikuti oleh dua pasang calon," kata Wakil Ketua Umum PPP, Asrul Sani di Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga

Daftar ke KPU Bersama Jadi Bukti Solidnya KIB

Menurut Arsul, hal tersebut untuk menghindari pergolakan politik saat dan setelah pesta demokrasi lima tahunan dilakukan.

"Karena kita sekali lagi sudah belajar dari dua pilpres terakhir kalau dua pasang calon maka pengelolaan politik identitasnya sangat sulit sekali,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Meski belum diputuskan siapa capres dan cawapres dari KIB, kata Asrul, jika Gerindra dan PKB berkoalisi dan mengusung capres pada 2024, maka KIB kemungkinan besar bakal menambah capres dan cawapres yang ada.

“Kalau katakanlah nanti Gerindra berkoalisi dengan PKB. Kemudian kami ada KIB itu pasti akan ada satu lagi (calon), jadi itu harapan itu Inshaallah akan terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga

Elite PAN Bocorkan Parpol di KIB Bakal Bertambah

Diketahui, berdasarkan syarat ambang batas pencalonan presiden, hanya PDIP yang pada pemilu 2024, bisa mengusung langsung capres tanpa harus berkoalisi parpol manapun. Meski begitu PDIP belum memutuskan mengenai ini.

Sementara Partai Gerindra semakin mesra dengan PKB, terlihat dari komunikasi politik kedua partai dan pendaftaran bersama ke KPU Senin kemarin.

Adapun PPP, Golkar dan PAN yang tergabung dalam KIB, rencana mendaftar bersama ke KPU RI pada Selasa (9/8) besok. (Pon)

Baca Juga

Partai Koalisi KIB Kompak Daftar Pemilu ke KPU Pekan Depan

#Pilpres #Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Pemilu #Partai Politik #Koalisi Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan