Ketum PPP Harap Pemilu 2024 Jadi Proses Demokrasi yang Substansial

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 10 Agustus 2022
Ketum PPP Harap Pemilu 2024 Jadi Proses Demokrasi yang Substansial

Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto dan Suharso Monoarfa seusai mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8). (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (10/8).

Pendaftaran ketiga partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) itu dipimpin langsung oleh masing-masing ketum parpol, yakni Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan dan Suharso Monoarfa.

Baca Juga:

Airlangga Sebut Kehadiran 3 Parpol KIB di KPU Tunjukkan Soliditas Menuju Pemilu 2024

Seusai memimpin partainya mendaftar, Suharso Monoarfa mengatakan pihaknya berharap Pemilu 2024 yang akan datang bisa menjadi pemilu yang lebih cerdas.

“Mudah-mudahan jadi pemilu yang lebih cerdas yang mencerdaskan pemilih dan mencerdaskan kita semua jadi pemilu yang benar-benar membawa Indonesia ke depan yang lebih baik,” kata Suharso di kantor KPU.

Suharso juga berharap Pemilu 2024 menjadi sebuah proses demokrasi yang lebih substansial, bukan sekadar demokrasi prosedural.

Baca Juga:

Marching Band hingga Reog Iringi Rombongan 3 Parpol KIB ke KPU

Karena itu, kata dia, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bentukan Partai Golkar, PPP, dan Partai Amanat Nasional (PAN) ingin meninggalkan politik identitas.

Selain itu, lanjut Suharso, KIB juga akan menawarkan program-program agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan pendapatan kelas menengah.

"Bisa melepaskan diri dari tekanan dan middle income trap. Kami Koalisi Indonesia Bersatu benar-benar bisa menghasilkan satu pilihan-pilihan ke depan dan membawa negara bangsa ini semakin maju,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

KIB Dorong Pilpres 2024 Diikuti Lebih dari 2 Paslon

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Suharso Manoarfa #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan