Ketum Peradi Bersatu Minta Advokat Jaga Etika, Jangan Remehkan Aparat Hukum

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 27 Januari 2022
Ketum Peradi Bersatu Minta Advokat Jaga Etika, Jangan Remehkan Aparat Hukum

Ilustras dew keadilan. Foto: IDN/themis.com.pk

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Zevrijn Boy Kanu angkat bicara, terkait celotehan seorang pengacara yang dinilai telah menghujat institusi Polri dalam kanal youtube 20 Januari 2022 lalu. Boy Kanu menyayangkan pernyataan advokat tersebut media sosial yang terkesan meremehkan dan mendiskreditkan aparat penegak hukum yang telah bertindak secara profesional.

Dia pun meminta para advokat untuk menjaga etika profesi advokat. "Seharusnya advokat dalam mengeluarkan pernyataan senantiasa berdasarkan fakta yuridis yang dapat dipertanggung jawabkan, tidak sebagaimana pernyataan yang disampaikan akhir-akhir ini yang sangat prematur dan cenderung tendensius," kata dia, dalam rilis, Kamis (27/1).

Boy Kanu mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) diatur seorang advokat selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).

Menurut Boy Kanu, para advokat yang tengah berkecimpung di dunia hukum agar lebih menjaga etika hukum dan menjunjung tinggi norma kesopanan tanpa mengurangi kewajiban untuk menegakkan keadilan. "Mengimbau agar advokat objektif dalam menyampaikan pernyataan baik berupa saran, pendapat atau kritikan kiranya dapat dilakukan secara lebih santun dan selalu menghargai prestasi Polri dan Kejakasaan dalam mereformasi birokrasi di Institusinya masing–masing," tutur dia.

Lebih jauh, Boy Kanu mengingatkan advokat agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dan tidak menggunakan sarana media sosial untuk menyatakan pendapatnya yang dapat dinilai telah menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah di mata hukum.

Terakhir, Boy Kanu mengingatkan agar advokat dalam menyampaikan pendapatnya dapat dilakukan secara santun dan lebih beretika. "Diharapkan agar tidak menggurui atau meremehkan kinerja Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) yang sebenarnya telah bertindak secara profesional," tutup Boy Kanu. (*)

#Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Lifestyle
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
BPS mencatat 1,03 juta pengangguran terdidik per Mei 2026. Simak 6 jurusan kuliah dengan lulusan paling banyak menganggur dan penyebabnya.
ImanK - Senin, 17 Agustus 2026
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
KAMAKSI mengapresiasi Bank Jakarta yang menghormati proses hukum. Operasional pun masih berjalan lancar.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Bagikan