Ketua Wadah Pegawai KPK Bakal Jalani Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 September 2020
Ketua Wadah Pegawai KPK Bakal Jalani Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK pada Selasa (15/9).

"Benar, saya sudah mendapatkan undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang putusan etik terhadap saya," kata Yudi kepada awak media, Minggu (13/9).

Yudi menyatakan kesiapannya untuk hadir pada sidang putusan etik tersebut.

Baca Juga:

Politisi PDIP Wanti-Wanti Wadah Pegawai KPK Tak Kebakaran Jenggot Dengan Dewan Pengawas

Yudi akan terus membela penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, agar tetap bisa bekerja di komisi antikorupsi.

"Saya siap hadir untuk mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal kepolisian yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK," kata Yudi.

Yudi didampingi Kepala Advokasi WP KPK Praswad Nugraha telah menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8).

Nota pembelaan itu disampaikan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Yudi mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri pada 5 Februari 2020.

Pada pembelaannya, terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Yudi.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)

Pertama, Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukannya untuk membela Rossa selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor.

"Di mana saat itu yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur, situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," kata Yudi, Rabu (26/8).

Yudi mengatakan, sebagai Ketua WP KPK, ia berkewajiban membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART WP KPK. Terlebih status Rossa adalah anggota WP KPK.

Kedua, Yudi menilai pernyataannya tersebut berdasarkan fakta. Hal itu didasarkan pada kesaksian saat persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Adalah sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020 karena saudara Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," jelasnya.

Baca Juga:

KPK Memanas! Wadah Pegawai Laporkan Firli Cs ke Dewas

Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 saat ia menyampaikan informasi terkait pengembalian Rossa, belum ada dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian Rossa dari Biro SDM KPK.

"Sebagaimana terkonfirmasi di dalam kesaksian pada sidang etik, dokumen pemberhentian Saudara Rossa baru diserahkan oleh Biro SDM KPK pada tanggal 11 Februari 2020," katanya.

Bahkan sampai dengan tanggal 4 Februari 2020, Rossa masih menjalankan tugas dan menerima surat perintah penugasan seperti biasanya.

Ketiga, Yudi menyatakan, pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa memang terjadi secara nyata dan berpotensi mencederai independensi KPK.

Hal tersebut sebagaimana diamanahkan dalam UU KPK maupun Jakarta Statement, yakni independensi KPK berdiri di atas tiga pilar: pegawai, posisi ketatanegaraan, dan penegakan hukum.

"Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK," tegasnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (Knu)

Baca Juga:

Wadah Pegawai Apresiasi Langkah Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan