Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dukung Perppu Ormas

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juli 2017
Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dukung Perppu Ormas

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (ANTARA FOTO/Jafkhairi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung penuh langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena apa yang dilakukan pemerintah itu didasarkan atas kebutuhan.

"PPP memberikan dukungan penuh terhadap Perrpu ini dan saya kira apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat," kata Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/7).

Dia menjelaskan kalau Perppu itu salah satu persyaratannya adalah kegentingan yang memaksa maka itu harus dilihat pada UU Nomor 17 Tahun 2013 yang memang kalau kita lihat logika penyusunannya pada waktu itu menyisakan pertanyaan.

Romi mencontohkan sebuah lembaga yang melakukan penerbitan izin tentunya adalah lembaga yang punya hak untuk melakukan pencabutan izin, lalu apabila pencabutan itu tidak setujui maka dilakukan upaya hukum ke pengadilan membantah pencabutan tersebut.

"Saat UU Ormas disepakati ternyata untuk pencabutan izin itu harus melalui pengadilan sehingga ini menimbulkan persoalan terutama apabila ada ormas-ormas di dalam diskursus dalam wacana dalam sosialisasi yang dilakukannya justru membelakangi pancasila dan UUD 1945," ujarnya.

Romi menilai Pemerintah tidak melarang ormas apapun hidup di indonesia dan Perppu itu tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang disebutkan beberapa kalangan.

Namun menurut dia, Perppu itu memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah ormas didirikan dalam wadah pancasila dan NKRI.

"Indonesia ini setelah reformasi demokrasinya cenderung overdosis, itu harus diluruskan karena di banyak negara bahkan demonstrasi seperti di Indonesia dilakukan atas nama ormas atas nama kelompok primodial apapun itu tidak boleh sedikitpun mengganggu kepentingan umum," katanya.

Sementara itu menurut dia, di Indonesia banyak sekali kesempatan demonstrasi dilakukan mengganggu kepentingan umum sementara apa yang disuarakan belum tentu sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.(*)

Sumber: ANTARA

#Perppu #Muhammad Romahurmuziy #DPP PPP #Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Bagikan