Ketua Peradi Ditangkap saat Demo, Puluhan Pengacara Geruduk Polresta Surakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Oktober 2020
Ketua Peradi Ditangkap saat Demo, Puluhan Pengacara Geruduk Polresta Surakarta

Puluhan pengacara Solo mendatangi Mapolresta Solo buntut intimidasi dan salah tangkap terhadap Ketua Peradi Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/10). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPC Peradi Solo Badrus Zaman menjadi korban salah tangkap anggota Poresta Surakarta saat aksi penolakan UU Cipta Kerja di Tugu Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10).

Akibat kejadian tersebut, puluhan pengacara mendatangi Mapolresta Surakarta untuk mengusut pelaku yang telah melakukan intimidasi dan salah tangkap terhadap Ketua Peradi Solo. Perwakilan pengacara ditemui Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto untuk audiensi di ruang tamu Mapolresta, Jumat (9/10).

"Saya saat kejadian berada di kawasan perbatasan Solo-Sukoharjo (traffic light kawasan Kleco). Ada polisi yang melakukan penyekatan karena demo di Tugu Kartasura sedang tejadi kericuhan," ujar Badrus pada Merahputih.com.

Baca Juga:

Sri Sultan Bakal Pidanakan Pelaku Demo Anarkis di Malioboro

Ia mengaku melihat ada insiden beberapa orang yang mengendarai motor sempat kena pukulan. Pihaknya yang berada di lokasi dicurigai petugas merekam kejadian itu. Polisi yang sedang berjaga menghampirinya dengan maksud mengambil handphone yang dibawanya.

"Saya ngotot mempertahankan ponsel di kantong. Saya sudah bilang sebagai Ketua Peradi yang tidak melakukan apa-apa. Rupanya tidak digubris petugas," katanya.

 Puluhan pengacara Solo mendatangi Mapolresta Solo buntut intimidasi dan salah tangkap terhadap Ketua Peradi Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/10). (MP/Ismail)
Puluhan pengacara Solo mendatangi Mapolresta Solo buntut intimidasi dan salah tangkap terhadap Ketua Peradi Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/10). (MP/Ismail)

Setelah dilakulan intimidasi sampai adu mulut dan terus melawan, kata dia, barulah para polisi memeriksa handphone. Kemudian baru percaya jika dirinya Ketua Peradi Solo, polisi baru melepaskan.

"Saya sempat juga akan dibawa ke dalam mobil polisi untuk dibawa di kantor. Saya sebagai penegak hukum saja diperlakukan sewenang-wenang, bagaimana jika masyarakat yang hanya penasaran ingin melihat ikut ditangkap," keluh dia.

Ia meminta pertanggungjawaban Polresta Surakarta atas insiden tersebut. Bahkan, puluhan pengacara melakukan solidaritas atas tindakan aparat tersebut dan meminta oknum polisi pelaku intimidasi diusut.

Baca Juga:

Polda Jatim Tetapkan Belasan Pedemo Lakukan Perusakan

Dimintai konfirmasi, Wakapolresta AKBP Deny Heriyanto mengatakan, pihaknya akan mendalami dan menyelidiki kasus tersebut. Jika kejadian itu benar anggotanya itu telah melanggar SOP pengamanan aksi unjuk rasa.

"Kami terjunkan Propam Polresta Surakarta untuk memintai keterangan pada Ketua Peradi Solo. Persoalan ini akan dilakukan secara transparan," kata Deny. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

DPR Kritisi Penangkapan Jurnalis saat Meliput Aksi Demo UU Cipta Kerja

#Kota Solo #PERADI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Pihaknya optimis dengan upaya-upaya ini dapat memperkuat citra Kota Solo sebagai daerah yang menjunjung tinggi keberagaman dan kerukunan antar umat beragama.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Lokasi apel yang tidak biasa ini dipilih sebagai simbol bahwa persoalan sampah di Kota Surakarta adalah tantangan nyata yang harus ditangani serius.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
RS Kardiologi dibangun menggunakan dana hibah UEA nilai mencapai Rp 417,3 miliar atau setara USD 25 juta saat pemerintahan Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Selasa, 30 September 2025
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Indonesia
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
“Dalam rapat yang digelar Jumat malam dihadiri anggota dewan, Pengurus DPC dan PAC, saya dipilih menjadi Plt Ketua DPC PDIP Kota Solo menggantikan FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk Ketum Megawati Soekarnoputri menjadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng,” kata Teguh
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Rumah kecil Slamet Riyadi terakhir direhab tahun 1937.
Frengky Aruan - Senin, 18 Agustus 2025
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Indonesia
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto mengatakan sampai saat ini mendapatkan penjelasan resmi terkait mekanisme seleksi, rekrutmen siswa, kurikulum, hingga dampak terhadap keberadaan SD reguler yang sudah eksis di Kota Solo.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Bagikan