Ketua MPR Yakin Angka Kecelakaan Dapat Ditekan dengan Penggolongan SIM Motor


Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Dok. MPR RI)
MerahPutih.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan komentarnya terkait peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk motor di atas 250 cc. Bamsoet menyebut penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung.
Lalu bisa menjadi bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya.
“Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas Bamsoet dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (28/5).
Bamsoet mengingatkan, 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi. Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari.
Baca juga:
Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 kasus kecelakaan di mana 32,4 persen di antaranya melibatkan pengendara usia remaja yang bisa jadi sebagian belum memiliki SIM.
"Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia," ucap Bamsoet yang juga Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini.
Politikus senior Golkar ini melihat, penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri, untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama.
“Ini untuk memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi," tutup Bamsoet.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Baca juga:
Polri Berlakukan Tes Attitude untuk Penerbitan SIM C1 Pengendara Motor 250-500cc
SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Lalu SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Dan yang tertinggi adalah SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Untuk memperoleh SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal setahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2, mesti memiliki SIM C1 minimal setahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
![[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus](https://img.merahputih.com/media/46/32/7b/46327bd703267495727bc198177315b4_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
![[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal](https://img.merahputih.com/media/76/50/ef/7650ef3f6f54f018387ed51180ee7b54_182x135.jpeg)
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset

[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
![[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi](https://img.merahputih.com/media/9c/45/58/9c45587f523619f3b4369f7f2f3c1743_182x135.jpeg)
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru

Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat

Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan
