Ketua KPU Ungkap Alasan Banyak Warga Jakarta Tak Bisa Mencoblos


Ketua KPU Juri Ardiantoro (MP/Fadhli)
Putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 masih menyisakan kekurangan. Meski begitu, pesta demokrasi rakyat Jakarta tersebut terbilang sukses, aman dan jujur.
Menyikapi hal itu, KPU, Bawaslu dan DKPP segera merapatkan barisan guna mengevaluasi penyelenggaran Pilkada DKI Jakarta 2017.
Upaya untuk membenahi penyelenggaraan pun menemui solusi untuk diperbaiki di putaran kedua mendatang.
"Terkait Pilkada DKI, kami sudah ketemu. Kami evaluasi kekurangannya terutama masih banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak suara," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro usai konferensi pers di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Berdasarkan paparannya ada sejumlah evaluasi yang dibahas. Pertama soal masih banyak warga yang tidak bisa memilih karena persoalan tidak terdaftar dalam DPT. Kedua, persoalan pemilih tambahan yang harus mengisi surat keabsahan data yang dinilai memakan waktu. Ketiga, kekurangan surat suara dan keempat hal teknis seperti pengaturan waktu, petugas, dan logistik.
"Ini kita evaluasi. Sehingga diputaran kedua nanti tidak lagi terulang," ujarnya.
Diakuinya untuk memperbaiki proses Pilkada DKI tidaklah mudah, harus didukung instansi terkait, seperti dinas kependudukan. Jadi bukan hanya kerja KPUD.
"Memperbaiki Pilkada DKI memang tidak bisa oleh KPU saja terutama pemilih yang sulit diakses, mereka yang di rumah mewah, apartemen dan rusun. Untuk pemutakhiran data mereka sulit ditemui, jumlah meraka pun sulit diketahui. Makanya kesadaran meraka sangat penting," terang Juri.
Padahal, KPU menginginkan tingkat penyaluran hak suara terus menanjak. "Sudah ada peningkatan partisipasi pemilih hingga 74 persen. Selajutnya ditargetkan 77,5 persen," harapnya.
Pada putaran kedua nanti, KPU pun menegaskan akan melakukan pemutakhiran data base, sebab hal itu sangat terkait dengan DPT.
"Karena data pemilih sangat terkait dengan data base kependudukan. Karena hanya orang yang memiliki KTP Jakarta dan terdaftar di data base Kependudukan Jakarta yang tercatat boleh memilih," tandasnya.
Bagikan
Berita Terkait
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Juri Ardiantoro, Mantan Guru SMA yang Jadi Calon Kuat Menteri di Kabinet Prabowo

Jokowi Jawab soal Penerbitan Surat ‘Sakti’ Pengganti Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Pilkada Menanti, Jokowi Diminta Terbitkan Surat Pergantian Komisioner KPU Pusat

Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Kursi Ketua KPU, DPR: Memastikan Etika Dijunjung dalam Demokrasi

Kasus Asusila Ketua KPU, Iwakum Minta Kepentingan Korban Termasuk Hak atas Privasi Diperhatikan

Ketua KPU Tersangkut Kasus Asusila, Beni Susetyo: tak Bisa Dibenarkan

Ketua KPU Dipecat, Pengamat Nilai Kasus Asusilanya Layak Diteruskan ke Pidana

Ketua KPU Dicopot Karena Asusila, DPR Singgung Etika dan Moral Penyelenggara Pemilu

Komisi II DPR Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU
