Komisi II DPR Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU


Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, kembali tersandung kasus asusila. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi II DPR RI menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.
“Yang pertama itu kewenangan DKPP ya. Sesuai dengan UU. Jadi, pada dasarnya kita menghormati putusan itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat dihubungi, Rabu (3/7).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini keputusan yang diambil DKPP tersebut sudah didasarkan pada fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan DKPP.
“Kemudian, sesuai dengan kewenangannya. Tinggal sekarang adalah ke depannya ini bagaimana soal penggantiannya, dan penggantiannya pun sudah diatur dengan UU, jadi sudah enggak terlalu sulit,” ujar Yanuar.
Baca juga:
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Buntut Dugaan Kasus Asusila
DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (3/7).
Dikatakannya putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," ujarnya.
Baca juga:
Hasyim Asy'ari Diusulkan Dapat Sanksi Berat Akibat Dugaan Kasus Asusila
Sebelumnya, Hasyim diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang PPLN. Pelaporan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan. Serta selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.
Baca juga:
DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Hasyim dituding melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
