Ketua KPU Optimistis Menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan Lancar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya senantiasa bekerja atau jalan terus dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.
"Saya kira KPU jalan terus dalam menjalankan pemilu, tidak dibayang-bayangi oleh situasi apa pun. Kami tetap optimistis menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim usai menghadiri acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi "Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa" di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Dia menambahkan KPU juga berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses terkait laporan atau pengaduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ditindak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atau dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kalau kemudian ada pengaduan, ada laporan, entah itu ke Bawaslu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, ya kami ikuti proses-proses tersebut," tambahnya.
Sejauh ini, KPU RI telah beberapa kali dilaporkan ke DKPP. Terbaru, DKPP telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan perkara tentang dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan Hasyim dan para anggota KPU RI sebagai pihak teradu.
Baca Juga:
Dalam Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 itu, pihak pengadu Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso menduga seluruh anggota KPU melakukan pelanggaran KEPP dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hasyim dan anggota KPU, yakni Betty Epsilon Idroos, Afif, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dinilai tidak profesional dan tidak berlandaskan kepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR tersebut.
Para teradu juga dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKR yang diserahkan melalui 38 flashdisk ke Kantor KPU RI, Jakarta. (*)
Baca Juga:
DKPP Periksa Anggota KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan