Ketua KPU Optimistis Menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan Lancar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya senantiasa bekerja atau jalan terus dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.
"Saya kira KPU jalan terus dalam menjalankan pemilu, tidak dibayang-bayangi oleh situasi apa pun. Kami tetap optimistis menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim usai menghadiri acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi "Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa" di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Dia menambahkan KPU juga berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses terkait laporan atau pengaduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ditindak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atau dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kalau kemudian ada pengaduan, ada laporan, entah itu ke Bawaslu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, ya kami ikuti proses-proses tersebut," tambahnya.
Sejauh ini, KPU RI telah beberapa kali dilaporkan ke DKPP. Terbaru, DKPP telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan perkara tentang dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan Hasyim dan para anggota KPU RI sebagai pihak teradu.
Baca Juga:
Dalam Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 itu, pihak pengadu Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso menduga seluruh anggota KPU melakukan pelanggaran KEPP dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hasyim dan anggota KPU, yakni Betty Epsilon Idroos, Afif, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dinilai tidak profesional dan tidak berlandaskan kepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR tersebut.
Para teradu juga dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKR yang diserahkan melalui 38 flashdisk ke Kantor KPU RI, Jakarta. (*)
Baca Juga:
DKPP Periksa Anggota KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN