Ketua Komisi IX DPR: Soal Gaji Bukan Untuk Diumbar ke Publik
Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja di Pemkot Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Publik digegerkan dengan pengakuan Krisdayanti terkait gaji sebagai anggota DPR di Senayan. Namun demikian, Komisi IX DPR RI tidak mempermasalahkan persoalan tersebut dan tidak akan memanggil Krisdayanti atas pernyataan itu.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan, tidak ada yang salah dengan pernyataan mantan istri dari Anang Hermansyah itu. Felly menganggap pernyataan tersebut merupakan hak pribadi Krisdayanti.
Baca Juga:
Beda dengan Krisdayanti, Masinton Sebut Gaji Anggota DPR Rp 60 Juta Per Bulan
"Dia (Krisdayanti) kan juga menjadi anggota Komisi IX. Sebagai ketua Komisi IX saya tidak akan memanggilnya atas pernyataan itu," ujar Felly saat kunjungan kerja di Solo, Minggu (19/9).
Menurutnya, melihat apa yang disampaikan Krisdayanti saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored tidak ada yang salah. Gaji dan tunjangan yang diterima oleh legislator memang sesuai dengan yang dinyatakan Krisdayanti.
"Semua pernyataan dia (Krisdayanti) itu benar. Jadi kami tidak perlu mempersoalkannya," katanya.
Namun demikian, kalau dari Fraksi PDIP telah memanggil Krisdayanti terkait pernyataan itu, ia tidak mau ikut campur. Hal itu tanah urusan partai dan kadernya di DPR RI. Dari Komisi XI tidak ada masalah dengan anggotanya.
"Di luar pernyataan itu benar semua, saya tetap menyayangkan sikap Krisdayanti yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI, tidak bisa menjaga etika. Karena soal gaji bukan untuk diumbar ke publik," tegas dia.
Ia mengaku tidak semuanya gaji yang diterima bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain gaji dan tunjangan, legislator juga menerima dana aspirasi yang besarnya ratusan juta rupiah.
"Ya gaji dibilang banyak, tetapi tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi melainkan membiayai kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat," katanya
Sebelumnya, Krisdayanti blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Lewat kanal Youtube Akbar Faisal, politisi berlatar penyanyi kondang ini mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta.
Ia mengaku, menerima tunjangan sebesar Rp 59 juta yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok. Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Ada pula dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Anggota Fraksi Golkar Sebut Gaji DPRD Rp550 Juta Itu Pendapat Pribadi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu