Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).
"Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang terima masukan. Dulu KUHP aja batal," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara bertahap, dimulai dari tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), kemudian dibahas lebih lanjut oleh panitia kerja (panja) Komisi III.
Setelah itu, hasil pembahasan akan dikaji kembali oleh Komisi III untuk menentukan kelayakan dibawa ke tingkat pertama.
Baca juga:
Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP
Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP
Namun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun sudah disetujui di tingkat pertama, perubahan masih sangat dimungkinkan di tahap Paripurna jika ada usulan yang dianggap relevan dan penting.
“Kalau logika standarnya ketika di panja selesai berarti sampai di Paripurna tidak ada perubahan, tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, di Paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya,” katanya
Ia juga menekankan bahwa sistem berlapis dalam pengesahan undang-undang di Indonesia bertujuan menjaga agar tidak ada pasal yang tidak relevan atau merugikan.
“Jadi teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya, ketok palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya. Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” tegasnya.
Baca juga:
RUU KUHAP akan Mulai Dibahas di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman memastikan bahwa proses pembahasan revisi RUU KUHAP berlangsung secara transparan dan inklusif. Ia menyebut Komisi III tidak pernah menolak permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari pihak mana pun.
“Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
