Ketua ITW Sindir Menhub Budi Seperti Juragan Taksi Online


Ketua ITW Edison Siahaan. Foto: net
MerahPutih.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menyayangkan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi online mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap (Gage).
Ketua ITW Edison Siahaan menilai posisi Menhub seperti juragan taksi online yang ingin memperkeruh kondisi lalu lintas ibukota Jakarta.
Baca Juga: Menhub Minta Ada Kelonggaran Perluasan Ganjil Genap untuk Taksi Online

"Sekaligus upaya Menhub untuk menutupi kegagalannya mengurus angkutan umum berbasis aplikasi," kata Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (14/8).
Edison meminta, sebaiknya Menhub baca dan pelajari dulu Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Supaya paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum," jelas Edison.
Baca Juga: Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online
Edison memastikan, kesemrautan, kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota juga dipicu akibat kegagalan Menhub. Karena membiarkan
kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum.
"Sehingga jumlahnya semakin membludak dan tak terkendali," jelas dia.
Edison lantas menuntut tanggungjawab Menhub terkait pelaksanaan Permenhub 32 tahun 2016 dan Permenhub 26 tahun 2017 serta Permenhub 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi.
Karena, tiga Permenhub itu tak punya efek yang signifikan, untuk menyelesaikan soal angkutan umum berbasis aplikasi. Ribuan kendaraan bermotor belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum, tetapi bebas beroperasi.
Baca Juga: Driver Taksi Online Sayangkan Kebijakan Perluasan Sistem Ganjil-Genap
"Bahkan jumlahnya terus bertambah membuat ruas jalan Ibukota dan sekitarnya semakin sesak," papar dia.
Belakangan Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Yaitu lewat kebijakan Permenhub No 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Padahal MK lewat putusannya Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi Ojol ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU No 22 tahun 2009 mengakomudir sepeda motor sebagai angkutan umum.

Edison mengatakan, sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: DPRD DKI Setuju Taksi Online Bebas Ganjil Genap
"Jangan langsung menuntut equality, tetapi keberadaanya illegal," pungkas Edison. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal

Demo Besar 20 Mei, 500 Ribu Taksi dan Ojek Online Kompak Matikan Aplikasi

Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Mulai Mengaspal di Jakarta, Cek Penampakannya

Terlilit Utang, Satpam Pembegal Mobil Sopir Online Perempuan Minta Tebusan Rp 70 Juta

Kronologis Sopir Taksi Online Perempuan Dibegal dan Ditinggal di Jalan Tol JOR

Sekuriti Pembegal Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Terancam 9 Tahun Bui

Taksi Listrik Mulai Diminati Penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma

KPK Bakal Periksa Lagi Menhub Budi Karya di Kasus Suap DJKA

Ratusan Driver Online Demo di Kantor Gibran, Tolak Tarif Batas Murah Aplikator

KPK Pastikan Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Menhub Budi Karya
