DPRD DKI Setuju Taksi Online Bebas Ganjil Genap


GrabCar
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad setuju taksi online dibebaskan dari perluasan aturan ganjil- genap yang gencar disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Iya, harus dia (taksi online) itu dikebalkan. Tidak bisa disamakan dengan kendaraan pribadi. Taksi online itu sama seperti angkutan umum," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/8)
Baca Juga: Driver Taksi Online Sayangkan Kebijakan Perluasan Sistem Ganjil Genap
Menurut Ramly jika taksi daring tidak diberi kelonggaran terhadap aturan ganjil- genap masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah akan kesulitan untuk mendapatkan transportasi umum yang nyaman.
Selain itu, jika aturan tersebut tidak dilonggarkan maka akan menghilangkan sumber nafkah para pengemudi yang bergantung pada profesi taksi daring.

"Coba taksi online tidak diberi imunitas terhadap aturan ganjil- genap. Tugasnya dia (taksi online) cuma mengangkut orang, itu satu- satunya cara dia bertahan hidup untuk kasih makan keluarganya. Nanti gimana kalau terhalang aturan?," katanya dilansir Antara
Baca Juga: Menhub Minta Ada Kelonggaran Perluasan Ganjil Genap untuk Taksi Online
Untuk itu Ramly menyetujui jika perluasan aturan ganjil- genap tidak dibebankan kepada para pengemudi taksi daring mengingat transportasi massal di Jakarta belum terintegrasi sepenuhnya dengan baik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan memberikan kelonggaran bagi taksi daring untuk melenggang di wilayah yang terimbas perluasan aturan ganjil- genap meski demikian aturan ini nampaknya masih belum jelas.
Baca Juga: Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya kendaraan berplat kuning, kendaraan dinas, kendaraan milik penyandang disabilitas, dan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang dapat melewati kawasan ganjil- genap dengan bebas. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
