Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPRD DKI Setuju Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Agustus 2019
DPRD DKI Setuju Taksi Online Bebas Ganjil Genap

GrabCar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad setuju taksi online dibebaskan dari perluasan aturan ganjil- genap yang gencar disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Iya, harus dia (taksi online) itu dikebalkan. Tidak bisa disamakan dengan kendaraan pribadi. Taksi online itu sama seperti angkutan umum," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/8)

Baca Juga: Driver Taksi Online Sayangkan Kebijakan Perluasan Sistem Ganjil Genap

Menurut Ramly jika taksi daring tidak diberi kelonggaran terhadap aturan ganjil- genap masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah akan kesulitan untuk mendapatkan transportasi umum yang nyaman.

Selain itu, jika aturan tersebut tidak dilonggarkan maka akan menghilangkan sumber nafkah para pengemudi yang bergantung pada profesi taksi daring.

Wakil ketua komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad usai ditemui dalam rapat anggaran di DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Antara/Livia Kristianti)
Wakil ketua komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad usai ditemui dalam rapat anggaran di DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Antara/Livia Kristianti)

"Coba taksi online tidak diberi imunitas terhadap aturan ganjil- genap. Tugasnya dia (taksi online) cuma mengangkut orang, itu satu- satunya cara dia bertahan hidup untuk kasih makan keluarganya. Nanti gimana kalau terhalang aturan?," katanya dilansir Antara

Baca Juga: Menhub Minta Ada Kelonggaran Perluasan Ganjil Genap untuk Taksi Online

Untuk itu Ramly menyetujui jika perluasan aturan ganjil- genap tidak dibebankan kepada para pengemudi taksi daring mengingat transportasi massal di Jakarta belum terintegrasi sepenuhnya dengan baik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan memberikan kelonggaran bagi taksi daring untuk melenggang di wilayah yang terimbas perluasan aturan ganjil- genap meski demikian aturan ini nampaknya masih belum jelas.

Baca Juga: Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya kendaraan berplat kuning, kendaraan dinas, kendaraan milik penyandang disabilitas, dan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang dapat melewati kawasan ganjil- genap dengan bebas. (*)

#Taksi Online #Ganjil Genap #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Komisi B DPRD DKI meninjau reservoir PAM Jaya dan mendukung penurunan NRW serta rencana peremajaan 13.000 km jaringan pipa senilai Rp 22,8 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Indonesia
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Robohnya JPO Tendean menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI. DPRD DKI pun meminta adanya pengawasan ketat jam operasional.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Indonesia
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Salah satu fungsi Mikrotrans adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, termasuk motor.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Bagikan