Ketua DPRD Janji Kawal Pembayaran Pembebasan Lahan Flyover Pramuka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Juni 2023
Ketua DPRD Janji Kawal Pembayaran Pembebasan Lahan Flyover Pramuka

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proyek kupingan jalan layang atau flyover Pramuka telah rapi dibangun dan dapat digunakan oleh masyarakat. Namun, pembangunan itu menyisakan polemik di masyarakat soal pembayaran pembebasan lahan.

Pembebasan lahan untuk menekan kemacetan tersebut menjadi masalah lantaran Pemprov DKI Jakarta diduga melakukan kesalahan pembayaran pada tahun 2011 silam.

Melihat persoalan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku akan terus mengawal masalah pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan flyover Pramuka, Jakarta Timur.

Baca Juga:

Polisi Dalami Kasus Pembegalan Wartawan di Flyover Sudirman

"Sebagai wakil rakyat, saya memediasi ini supaya bisa mendengar duduk perkaranya dan mencari jalan terbaik penyelesaiannya," kata Prasetyo Edi.

Kasus salah bayar pembebasan lahan yang dimaksud berawal pada tahun 2002 saat Pemprov DKI membangun flyover Pramuka. Jalan layang itu untuk mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani, perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Proyek jalan layang tersebut dibarengi dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka. Tetapi, pembangunan kupingan terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di RT 12 RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Keduanya adalah Tatang, warga Cijeruk, Bogor, dan Keronih dkk, warga Utan Kayu, Jakarta Timur. Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 35 miliar dari Pemprov DKI pada tahun 2011. Namun, Keronih dkk menempuh jalur hukum dan melaporkan Tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.

Dokumen palsu digunakan Tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov DKI. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tatang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Vonis diputuskan hakim pada pertengahan Desember 2013.

Baca Juga:

PT KAI Minta Pemerintah Bangun Pos atau Flyover di Perlintasan Sebidang

Saat mediasi di DPRD DKI, kuasa hukum ahli waris Paltak Siburian mengakui diperlukannya mediasi untuk menindaklanjuti keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2935 K/PDT/2017 tertanggal 22 Desember 2017 yang menguatkan keputusan PN Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI dan memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi.

"Kami apresiasi DPRD DKI dengan Pemprov kami apresiasi karena merespons keluhan dari warga Jakarta yang memohon penyelesaian atas apa yang telah diputuskan, diperjuangkan," kata Paltak.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Michael Rolandi Cesnanta Brata menampik anggapan Pemprov DKI salah bayar. Ia mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan melalui skema pembayaran melalui pengadilan atau dikenal dengan konsinyasi.

"Tadi disampaikan bahwa Pemprov salah bayar. Kalau menurut kami, tidak ada salah bayar. Karena kami mengkonsinyasi ke pengadilan saat itu. Pengadilan lah yang menyelesaikan (pembayaran). Jadi kalau dibilang salah bayar, kami tidak salah bayar. Karena kami selaku pemerintah provinsi, keputusan pengadilan sudah menunaikan," ungkapnya.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menambahkan, berkaitan dengan aturan dan perundang-undangan Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak dapat melakukan pembayaran dua kali di objek yang sama.

"Karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan itu berdasarkan pendapat hukum Kejaksaan Tinggi di tahun 2020," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Pembangunan 2 Flyover Anyar di Bandung Telan Rp63 Miliar

#Prasetyo Edi Marsudi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas di Gorong-Gorong TMII, PAM Jaya Minta Moya Bertanggung Jawab
Tiga pekerja proyek PAM Jaya meninggal dunia di saluran gorong-gorong kawasan TMII. PAM Jaya meminta PT Moya Indonesia bertanggung jawab dan melakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas di Gorong-Gorong TMII, PAM Jaya Minta Moya Bertanggung Jawab
Indonesia
Alasan Mengejutkan Gubernur DKI Angkat Eks Jubir Anies Hingga Mantan Ketua DPRD di Posisi Strategis BUMD
Selain Sahrin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama Jakpro
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Alasan Mengejutkan Gubernur DKI Angkat Eks Jubir Anies Hingga Mantan Ketua DPRD di Posisi Strategis BUMD
Indonesia
Sepak Terjang Prasetyo Edi Marsudi Berhasil Tahan Delta Tak Dijual hingga Jadi Ketua Dewas PAM Jaya
Berbagai cara dilakukan Prasetyo Edi Marsudi agar Jakarta mendapat keuntungan dari BUMD dan juga perusahaan lain di bawah Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
Sepak Terjang Prasetyo Edi Marsudi Berhasil Tahan Delta Tak Dijual hingga Jadi Ketua Dewas PAM Jaya
Indonesia
Eks Ketua DPRD Prasetyo Edi Diangkat Pramono Jadi Ketua Dewas PAM Jaya
Prasetyo yang juga tercatat sebagai politikus PDIP itu pernah menjadi Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano di Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Eks Ketua DPRD Prasetyo Edi Diangkat Pramono Jadi Ketua Dewas PAM Jaya
Indonesia
Eks Ketua DPRD Mengaku Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng Pakai Pergub Saat Dicecar Bareskrim
Perkara ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung yang saat ini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015 dan akan dibangun rusun.
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Eks Ketua DPRD Mengaku Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng Pakai Pergub Saat Dicecar Bareskrim
Indonesia
Polisi Bakal Periksa Eks Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng di Era Ahok
Prasetyo bakal diperiksa sebagai saksi pada Senin (17/2)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Februari 2025
Polisi Bakal Periksa Eks Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng di Era Ahok
Indonesia
Persilakan RIDO Gugat ke MK, Kubu Pram-Doel Ingatkan Selisih Suaranya Jauh
Setiap kompetisi Pilkada pasti ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah.
Wisnu Cipto - Minggu, 08 Desember 2024
Persilakan RIDO Gugat ke MK, Kubu Pram-Doel Ingatkan Selisih Suaranya Jauh
Indonesia
Pras PDIP Titip DPRD Baru DKI Tuntaskan 2 Masalah Klasik Jakarta
DPRD bertugas mengawal agar rencana strategis lima tahunan dan 20 tahun ke depan berjalan sesuai rencana.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Agustus 2024
Pras PDIP Titip DPRD Baru DKI Tuntaskan 2 Masalah Klasik Jakarta
Indonesia
Jelang Purnatugas, Pj Heru Puji Peran Legislasi Prasetyo dkk di DPRD DKI
Anggota dewan dapat bersinergi dengan baik dalam mengawal setiap program Pemprov DKI Jakarta selama periode 2019-2024.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Agustus 2024
Jelang Purnatugas, Pj Heru Puji Peran Legislasi Prasetyo dkk di DPRD DKI
Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Dinas SDA Segera Perbaiki Turap Kali
Ketua DPRD DKI meminta prioritas program-program yang menunjang penuntasan banjir di Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juli 2024
Ketua DPRD DKI Minta Dinas SDA Segera Perbaiki Turap Kali
Bagikan