Ketua DPR: Larangan Game Roblox Harus Diiringi Reformasi Literasi Digital Anak
Roblox bakal diblokir pemerintah. Foto: Roblox
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti dalam melarang permainan digital seperti Roblox perlu dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan psikososial anak di ruang digital. Namun, ia mengingatkan kebijakan pelarangan harus disertai strategi literasi digital yang sistemik dan berkelanjutan.
"Masalahnya bukan hanya pada game tertentu seperti Roblox. Tantangan kita hari ini adalah bagaimana membekali anak-anak dengan kemampuan kritis dan proteksi sejak dini di tengah banjir konten digital," kata Puan, kepada wartawan, Kamis (7/8).
“Sehingga memang diperlukan adanya reformasi literasi digital anak di tengah maraknya konten-konten yang seringkali tak cocok bagi anak-anak tapi bisa diakses dengan mudah oleh mereka,” sambungnya.
Untuk diketahui, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut Roblox sebagai aplikasi yang berpotensi berbahaya bagi anak-anak sebab game tersebut mengandung konten kekerasan yang dapat berdampak pada perilaku mereka di dunia nyata.
Mu’ti berpandangan peserta didik usia sekolah belum memiliki kapasitas intelektual yang cukup untuk membedakan antara realitas dan simulasi digital dalam game. Anak-anak cenderung meniru apa yang dilihat di games Roblox.
Baca juga:
DPR Desak Komdigi Blokir Roblox dan Game Lain yang Mengandung Kekerasan
Untuk itu, Kemendikdasmen melarang anak-anak bermain game Roblox karena terdapat unsur kekerasan. Pihak Istana juga sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan evaluasi.
Menurut Puan, Indonesia membutuhkan pendekatan menyeluruh dalam meningkatkan literasi digital anak-anak. Ia berpandangan larangan terhadap platform atau game digital tertentu perlu diiringi dengan edukasi yang mencakup tiga elemen kunci yakni anak, orang tua, dan tenaga pendidik.
"Anak-anak harus dipahamkan, bukan sekadar dicegah. Orang tua dan guru pun perlu dibekali dengan kemampuan membimbing anak menghadapi konten digital, bukan hanya mengawasi,” tegasnya.
Mantan Menko PMK itu pun mendorong agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera menjalin kemitraan lintas sektor termasuk dengan Komdigi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Puan menekankan pentingnya sebuah sistem terpadu untuk memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital.
"Saya mendorong agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak berjalan sendiri. Harus ada kemitraan lintas sektor termasuk dengan Komdigi, KPAI, dan pelaku industri teknologi untuk merancang Pedoman Nasional Perlindungan Anak di Ruang Digital secara komprehensif dan aplikatif,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan komitmen DPR RI untuk mendukung upaya tersebut, baik melalui dukungan legislasi maupun penganggaran agar kebijakan perlindungan anak di dunia digital tidak berhenti pada instruksi sektoral semata.
"Jika ruang digital adalah masa depan anak-anak kita, maka negara tidak boleh absen dari tanggung jawab membentuknya. Bukan hanya melarang, tapi mempersiapkan mereka untuk menjadi pengguna digital yang cerdas, kritis, dan aman,” tutup Puan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan