Ketua DPR Ingatkan Kapolri Jangan Sampai Polri Terlihat Lemah di Mata Publik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 28 Mei 2019
Ketua DPR Ingatkan Kapolri Jangan Sampai Polri Terlihat Lemah di Mata Publik

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian secepatnya mengungkap aktor utama dalang kerusuhan 21-22 Mei yang terjadi serentak di berbagai tempat di Indonesdia.

"Dari kecenderungan itu, saya mendorong pimpinan Polri mencermati dan mendalami kasus-kasus serangan terhadap anggota dan sejumlah objek milik Polri. Respons terukur Polri terhadap kecenderungan itu perlu untuk menjaga moral prajurit dan menjaga optimisme masyarakat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (28/5).

Polri, kata Bamsoet, tidak boleh terlihat lemah di mata dan benak masyarakat. Sebaliknya, Polri harus responsif terhadap segala bentuk serangan yang bertujuan memperlemah moral prajurit dan merusak citra institusi Polri.

Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (Foto: Twitter @DPR_RI)
Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (Foto: Twitter @DPR_RI)

Setelah serangan dan pembakaran mobil di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat dan pembakaran pos polisi di jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada 22 Mei lalu, Bamsoet menyebut serangan itu berlanjut pada dua kota di Jawa Tengah, jelang akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Polisi Rahasiakan Saksi yang Sudah Diperiksa Terkait Penembakan Mako Brimob

Mako Brimob Kompi 3 Batalyon B Watumas, Purwokerto, Banyumas, diberondong tembakan oleh orang tak dikenal pada Sabtu (25/5) dini hari. Selain melukai seorang anggota Brimob, rentetan tembakan itu membuat genting pos jaga rontok. Sehari sebelumnya atau Jumat (24/5) tengah malam, giliran Pos Polisi Pakis, Delanggu, Klaten, dibakar orang tak dikenal.

"Serangan itu sudah barang tentu dilakukan oleh kelompok-kelompok yang marah dan dendam kepada Polri. Selain sel-sel teroris, tidak tertutup kemungkinan adanya kelompok lain yang menunggangi kemarahan para teroris. Kalau aksi damai di Jakarta bisa ditunggangi oleh kelompok perusuh, serangan terhadap prajurit dan objek Polri bisa juga ditunggangi oleh kelompok lain," ucap Bamsoet.

Massa melakukan perlawanan ke arah Brimob di Kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019) dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras
Massa melakukan perlawanan ke arah Brimob di Kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019) dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras

"Melengkapi rangkaian serangan itu, dibangun narasi tentang kebrutalan Polri ketika mengendalikan unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu di Jakarta. Disebarkan hoax tentang seorang bocah tewas akibat dipukuli oknum Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada orasi di depan massa yang menuduh polisi PKI karena menembaki umat Islam secara ugal-ugalan," imbuh dia.

BACA JUGA: Amien Rais Sebut Polisi PKI, Tembaki Umat Islam Ugal-ugalan

Bamsoet menyebut narasi-narasi tersebut bertentangan dengan sikap masyarakat yang mengapresiasi Polri. Karena itu, Bamsoet meminta Polri bertindak terukur dalam menyikapi serangan-serangan tersebut.

"Cepat atau lambat, Polri harus memberi respons terukur. Polri mampu mengeliminasi ancaman teroris. Maka, Polri pun diharapkan bisa segera mengungkap kekuatan atau kelompok yang merancang serangan terhadap prajurit dan objek milik Polri," tutup politikus Golkar itu.(Knu)

#Bambang Soesatyo #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan