Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Diambil Sumpah Hari Ini
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOT
MerahPutih.com - Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023—2028 melakukan pengucapan sumpah pada Sidang Pleno Khusus MK, Senin (20/3) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Dalam keterangan tertulis MK yang diterima di Jakarta, Minggu, sidang tersebut menyusul Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai ketua dan wakil ketua dalam pemilihan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim, Rabu (15/3).
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi
Agenda ini diatur berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK bahwa pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK.
Pengambilan sumpah ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi. Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK diucapkan di hadapan MK, yang berarti di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Baca Juga:
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Mengingat Anwar Usman dan Saldi Isra beragama Islam, keduanya akan mengucapkan sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. (*)
Baca Juga:
Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas