Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketua Bawaslu Minta Jajarannya tidak Takut Tegakkan Aturan Perundangan-undangan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 17 Desember 2022
Ketua Bawaslu Minta Jajarannya tidak Takut Tegakkan Aturan Perundangan-undangan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan arahan dalam peluncuran IKP tahun 2024 di Jakarta, Jum'at (16/12/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Konsolidasi Nasional yang mengangkat tema "Memantapkan Kinerja dan Soliditas Jajaran Pengawas Pemilu" di Hotel Bidakara, Jakarta.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyebut bahwa tantangan lembaganya ke depan menjadi pengawas penyelenggaraan pemilihan umum serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Jokowi Ingatkan Bawaslu soal Politik Identitas dan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024

"Presiden Jokowi mengingatkan bahwa kami jadi anggota Bawaslu harus selalu tegas dan tegak dalam menegakkan peraturan pemilihan umum," ungkap Rahmat di Jakarta, Sabtu (17/12).

Bagja juga menyampaikan pesan Presiden saat mereka berkunjung dan meminta arahan dari Kepala Negara terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun yang sama.

"Kami harus berani dan jangan takut dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Bagja juga menyampaikan bahwa dirinya percaya para anggota Bawaslu dari tingkat pusat hingga tingkat daerah Kabupaten/Kota akan bisa bersikap jujur dan benar-benar mengawasi Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya.

"Kami percaya rekan-rekan semua akan bersikap jujur," terangnya.

Baca Juga

Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Baswedan Kampanye Terselubung

Ia lantas meminta seluruh anggota Bawaslu baik di tingkat pusat hingga tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap isu pemilu yang berkembang di media sosial. Hal itu perlu dilakukan guna meredam konflik yang mungkin terjadi selama proses Pemilu 2024 mendatang.

Pihaknya kini tengah mempersiapkan program pengawasan media sosial untuk menurunkan ketegangan politik baik itu SARA , Hoax dan black campaign yang mungkin saja terjadi selama Pemilu 2024 mendatang.

"Kami harapkan ini menjadi program kita yang terbaru dan terpenting ke depan," tambahnya.

Bagja menyampaikan total Pengawas Pemilu yang ada di Indonesia saat ini adalah sejumlah 23.897 orang yang terdiri dari 4.660 wanita (Srikandi Pemilu) dan 19.237 laki-laki.

Bawaslu RI sebanyak lima orang dan seorang perempuan. Bawaslu Provinsi 1.888 orang. Bawaslu Kabupaten/Kota 1.914 orang, dan Panwas Kecamatan sebanyak 21.790 orang.

Sedangkan jumlah Sekretariat Pemilu sebanyak 10.966 orang. PNS organik 1.815 orang dan PNS bantuan 1.056 dan tenaga honorer sebanyak 8.0994. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Sebut Anies Terkesan Curi Start Kampanye, Sekjen PDIP Sentil soal Etika

#Bawaslu #Presiden Jokowi #Pilpres #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan