Ketua Advokasi Hukum FPI: Perppu Ormas Terlalu Dipaksakan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 16 Juli 2017
Ketua Advokasi Hukum FPI: Perppu Ormas Terlalu Dipaksakan

Laskar FPI melambaikan tangan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq (di atas mobil komando) (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Ketua Advokasi Hukum Front Pembela Islam (FPI) Zainal Abidin Petir memandang perlu ada tolok ukur jelas soal kegentingan yang memaksa sebelum Presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Jangan ada kesan bahwa Presiden mengeluarkan perpu karena 'tidak puas' dengan sanksi yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)," kata Petir dalam wawancara dengan Antara di Semarang, Minggu (16/7), ketika merespons Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU tentang Ormas.

Dalam perpu itu, disebutkan bahwa UU Ormas mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.

Petir mengatakan bahwa Presiden memang berhak menetapkan perpu sebagaimana kentuan dalam konstitusi, Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, ada syaratnya, yakni dalam kondisi kegentingan yang memaksa (vide Pasal 1 Angka 4 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Akan tetapi, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Penjelasan atas UU No. 12/2011, pasal itu dinilai cukup jelas atau tidak ada definisi "kegentingan yang memaksa" sehingga perlu ada batasan yang jelas agar tidak mengedepankan subjektivitas.

"Nah, apakah kondisi sekarang sudah sangat genting? Padahal, keberadaan UU No. 17/2013 itu sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945," kata Petir.

Ia menekankan, "Sangat bahaya kalau dalam pembuatan undang-undang kepentingan pribadi atau golongan masuk karena UU itu untuk mengatur rakyat supaya tertib dan ada kepastian hukum. Semua harus merasa terlindungi, itu asas pembuatan peraturan-peraturan perundang-undangan." Setidaknya, menurut Petir, parameter kegentingan adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Berikutnya, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU sudah ada tetapi tidak memadai.

Kekosongan hukum, katanya lagi, tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa (jalur legislatif) karena akan memakan waktu yang relatif sangat lama, sementara keadaan sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

"Ini era demokrasi, jangan sampai pemerintah justru membungkam ide dan kreativitas rakyat dalam melakukan pengawasan dan kritik membangun," katanya.

Lagi pula, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 E Ayat (3) memberikan jaminan kepada setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitu pula, lanjut dia, dalam Pasal 24 Ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.(*)

Sumber: ANTARA

#Juru Bicara FPI #Perppu Ormas #Ormas Radikal #Perppu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Siagakan 3.598 Personel Amankan Demo Cipta Kerja di Gedung DPR RI
Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 3.598 personel untuk melakukan pengamanan demo terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa siang.
Mula Akmal - Selasa, 28 Februari 2023
Polda Metro Siagakan 3.598 Personel Amankan Demo Cipta Kerja di Gedung DPR RI
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Belum Sahkan Perppu Cipta Kerja
DPR belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Mula Akmal - Kamis, 16 Februari 2023
Rapat Paripurna DPR Belum Sahkan Perppu Cipta Kerja
Indonesia
Baleg DPR Setujui Perppu Ciptaker Dibawa ke Rapat Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU.
Mula Akmal - Rabu, 15 Februari 2023
Baleg DPR Setujui Perppu Ciptaker Dibawa ke Rapat Paripurna
Indonesia
Progres Perppu Cipta Kerja di DPR
Sejumlah kritik dilayangkan oleh berbagai pihak pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 16 Januari 2023
Progres Perppu Cipta Kerja di DPR
Indonesia
DPR Tidak Punya Hak Membahas Perppu Cipta Kerja, Hanya Bisa Menerima atau Menolak
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, DPR hanya mempunyai hak menentukan sikap terkait keberadaan Perppu Ciptaker.
Mula Akmal - Kamis, 12 Januari 2023
DPR Tidak Punya Hak Membahas Perppu Cipta Kerja, Hanya Bisa Menerima atau Menolak
Indonesia
Penerbitan Perppu Cipta Kerja Jaga Momentum Investasi
Perppu Cipta Kerja menjadi momentum positif untuk investasi.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Januari 2023
Penerbitan Perppu Cipta Kerja Jaga Momentum Investasi
Indonesia
AJI Beberkan Sejumlah Pasal di Perppu Ciptaker yang Dianggap Merugikan Pekerja Media
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, langkah ini malah memicu kontroversi di masyarakat.
Mula Akmal - Rabu, 11 Januari 2023
AJI Beberkan Sejumlah Pasal di Perppu Ciptaker yang Dianggap Merugikan Pekerja Media
Indonesia
DPR Persilakan Serikat Pekerja dan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Perppu Ciptaker
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespon soal polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, menurutnya DPR punya kewenangan untuk membahas Perppu tersebut.
Mula Akmal - Sabtu, 07 Januari 2023
DPR Persilakan Serikat Pekerja dan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Perppu Ciptaker
Indonesia
DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Pekan Depan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespon soal polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, menurutnya DPR punya kewenangan untuk membahas perpu tersebut.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Pekan Depan
Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Tidak Atur Cuti Hamil di Perppu Ciptaker
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, cuti haid hingga hamil masih berlaku dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan meski tidak dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Ini Alasan Pemerintah Tidak Atur Cuti Hamil di Perppu Ciptaker
Bagikan