DPR Tidak Punya Hak Membahas Perppu Cipta Kerja, Hanya Bisa Menerima atau Menolak
 Mula Akmal - Kamis, 12 Januari 2023
Mula Akmal - Kamis, 12 Januari 2023 
                Charles Honoris (Dok pribadi)
MerahPutih.com - Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya peraturan itu menjadi penting karena mempengaruhi banyak hal di masyarakat, yakni terkait dengan kalangan kelas pekerja.
Baca Juga:
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, DPR hanya mempunyai hak menentukan sikap terkait keberadaan Perppu Ciptaker.
“Kalau kita bicara perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya. Kita hanya bisa menolak atau menerima,” kata Charles di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Saat ini sejumlah pihak mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK. Dalam surat permohonan yang diterima oleh MK pada 5 Januari 2022 disebutkan para pemohon mengalami kerugian berupa ketidakpastian hukum setelah Perppu itu keluar.
Akan tetapi, Perppu Ciptaker disebut tetap sah dan mengikat setelah diumumkan pemerintah kepada masyarakat. Maka dari itu saat ini penentuan ada di tangan DPR.
Jika disetujui DPR maka Perppu Ciptaker sah menjadi Undang-Undang. Akan tetapi jika DPR menolak maka Presiden Joko Widodo wajib mencabut Perppu itu.
Baca Juga:
AJI Beberkan Sejumlah Pasal di Perppu Ciptaker yang Dianggap Merugikan Pekerja Media
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
 
                      DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
 
                      HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat](https://img.merahputih.com/media/9e/63/dd/9e63dd9d94bb8226f9263b1364ae914a_182x135.png) 
                      




