Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketimbang Koruptor, Yasonna Seharusnya Fokus Bebaskan Pengguna Narkoba

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2020
Ketimbang Koruptor, Yasonna Seharusnya Fokus Bebaskan Pengguna Narkoba

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membebaskan narapidana untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19 di dalam lembaga permasyarakatan (lapas) yang over kapasitas.

Namun, ICJR, menilai pembebasan ini seharusnya diprioritaskan untuk narapidana kasus narkoba yang mendominasi hunian lapas dan rutan di Indonesia, ketimbang narapidana kasus korupsi.

Baca Juga:

KPK Singgung Menteri Yasonna Jadikan Pandemi COVID-19 Alasan Bebaskan Koruptor

"Yang diprioritaskan itu bukan yang korupsi, tapi yang kerentanan tinggi terhadap corona, dan yang berpengaruh terhadap masyarakat. Seharusnya yang diprioritaskan adalah pengguna dan pecandu narkotika," kata Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, Minggu (5/4) kemarin.

Menurut Erasmus pengguna dan pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi dan bukan dijebloskan ke dalam penjara. Ia menyebut, akibat pemidanaan ini, jumlah narapidana narkoba mendominasi lapas dan rutan yang mengakibatkan over kapasitas.

Berdasarkan catatan ICJR, dari 260 ribu penghuni lapas, sebanyak 130 ribu di antaranya merupakan narapidana narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak 44 ribu merupakan pengguna dan pecandu narkoba.

"Ada 44 ribu pengguna narkotika di dalam lapas. yang akan dikeluarkan proyeksinya cuma 15 ribu," jelas dia.

Menteri Yasonna bantah ingin bebaskan koruptor dengan alasan pandemi corona
Menkumham Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta. (Humas/Rahmat/setkab.go.id)

Erasmus menjelaskan pemidanaan pengguna dan pecandu narkoba berkontribusi besar terhadap over kapasitas lapas. Para narapidana ini kerap menghuni sel tahanan yang berukuran sekitar 3x4 meter bersama 20 warga binaan lain.

Dengan kondisi tersebut, kata Erasmus, mereka rentan terinfeksi virus corona. Apalagi, lanjut dia, fasilitas kesehatan lapas dinilai tidak mampu menanggulangi virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok tersebut.

Baca Juga:

WP KPK Nilai Usul Yasona Bebaskan Koruptor Bahayakan Pemberantasan Korupsi

"Physical distancing tidak kena. Sekali saja masuk langsung menyebar. Mampu ga? Jawabnya nggak. Bisul dan kurap ga bisa tangani apalagi Covid-19. Mereka bisa saja menjadi carrier dan kita akan menghitung kantong mayat," bebernya.

Untuk itu, Erasmus menyarankan napi kasus korupsi tidak seharusnya turut dibebaskan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini lantaran koruptor menempati sel yang lebih luas di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Pon)

#Yasonna Laoly #Koruptor #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Presiden menyampaikan keprihatinan terhadap praktik mark up dan penipuan yang masih terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Bagikan