Ketidaksinkronan Perpres BRIN Bisa Digugat ke MK atau MA

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 09 Agustus 2021
Ketidaksinkronan Perpres BRIN Bisa Digugat ke MK atau MA

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto: ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Presiden (Perpres) 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai masih memiliki banyak kelemahan, bahkan sangat terbuka peluang untuk digugat karena tidak sejalan dengan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

Ketua Departemen Ilmu Administrasi FIA UI Universitas Indonesia (UI), Teguh Kurniawan menjelaskan Pasal 48 UU Sisnas Iptek, mengamanatkan BRIN diamanatkan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi yang terintegrasi.

Baca Juga:

Negara ASEAN dengan Iptek Tertinggal hingga Maju Menurut LIPI

Istilah ‘terintegrasi’ sendiri dalam penjelasan Pasal 48 UU 11/2019 diartikan mengarahkan dan mensinergikan perencanaan, program anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Menurut Teguh, BRIN merujuk UU dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi. Namun, lanjut dia, ironisnya Perpres 33/2021 justru membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki perpanjangan tangan di daerah atau BRIDA.

Baca Juga:

Prof Azyumardi Azra Ingatkan Risiko Peleburan LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN

“Itu artinya akan sangat mungkin terjadi konflik kepentingan, karena BRIN sebagai pembuat kebijakan, juga pelaksananya,” ujar dia, menunjukkan salah satu bolong Pepres, dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (9/8).

Kelemahan lainnya Perpres 33/2021 pembentukan tujuh kedeputian di BRIN seolah kaku. Teguh juga mengkritisi Perpres belum menggambarkannya dengan jelas struktur hubungan dan pola kerja antara BRIN dengan lembaga Iptek lainnya. “Ini harus diperjelas,” tegas dia.

Bivitri Susanti nilai upaya kembali ke GBHN mubazir
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (Foto: antaranews)

Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti mengakui ada beberapa ketidaksinkronan antara Pepres BRIN dengan UU Sisnas Iptek sebagai payung hukumnya. Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia ini menyarankan dua langkap hukum sebagai solusi.

Pertama, kata Bivitri, menempuh jalur advokasi kebijakan agar ada perubahan Perpres melalui tekanan politik dari pihak DPR. Namun, lanjut dia, perlu adanya partisipasi publik dan pakar terkait jika nantinya Perpres direvisi. “Advokasi kebijakan ke DPR supaya mendorong, kan bisa panggil ini bagaimana nih kok bisa begini Perpres-nya?" ujarnya.

Untuk proses peradilan, Bivitri menyarankan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK dapat memproses kesesuaian materi Perpres dengan UU 11/2019 sebagai UU yang mendelegasikannya, tetapi prosesnya panjang dan jadwal sidang di MK saat pandemi sulit diprediksi.

“Kalau (uji materi) ke MA, kita persoalan langsung dan dampaknya langsung ke Perpres bisa ada perubahan. Kelemahannya adalah proses yang tertutup. (Kalau di MK) tidak langsung dampaknya ke Perpres-nya,” imbuh penerima Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Universitas Andalas itu.

Jujur
Ketua Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo) Nyoman Jujur memberikan paparan dalam diskusi virtual Langkah Hukum Meluruskan Regulasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Senin (09/08/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Sementara itu, Ketua Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo) Nyoman Jujur menegaskan UU Sisnas Iptek dan Perpres BRIN, seharusnya hadir untuk mendorong para perekayasa terus berkarya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas hingga nilai tambah teknologi.

Menurut dia, perekayasa dituntut mampu membangun solusi teknologi baru atau invensi, serta inovasi. Perekayasa juga menyediakan jasa konsultan, dan melakukan intermediasi, komersialisasi dan difusi teknologi. "Inilah yang perlu dipahami oleh seorang perekayasa karena dia bekerja untuk menghasilkan inovasi," tegasnya. (*)

#BRIN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Teknologi RPM milik BRIN sudah terbukti digunakan mampu mendeteksi Cesium-137 (C-137) di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Joko Widodo Ditugaskan BRIN Jadi Ketua Taskforce Penanggulangan Bencana, cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Indonesia
BRIN Tunjuk Joko Widodo Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Sumatra
Satgas BRIN yang diipimpin Joko Widodo bertugas memberikan dukungan ilmiah dan teknologi dalam percepatan pemulihan di daerah terdampak bencana di Sumatra
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
BRIN Tunjuk Joko Widodo Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Sumatra
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Optimalkan 8.000 Periset, Kembangkan Produk Indonesia
Prioritas tersebut meliputi bidang teknologi, energi, dan pangan. Dalam bidang teknologi, arahan Presiden Prabowo meliputi pengembangan satelit, pesawat amfibi, drone, serta teknologi sanitasi dan filter air.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Optimalkan 8.000 Periset, Kembangkan Produk Indonesia
Indonesia
BRIN Kembangkan Pesawat Amfibi Dengan PT DI, Pas Buat Wilayah Kepulauan
Teknologi untuk pesawat amfibi ini dinilai strategis bagi negara kepulauan seperti Indonesia, terutama untuk konektivitas wilayah terpencil.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
BRIN Kembangkan Pesawat Amfibi Dengan PT DI, Pas Buat Wilayah Kepulauan
Indonesia
BRIN Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo Bidang Pangan, Energi, dan Air
Riset dan inovasi akan menjadi tumpuan negara mana pun. Hal itu berkorelasi positif dengan kemajuan ekonomi.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
BRIN Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo Bidang Pangan, Energi, dan Air
Indonesia
Kepala BRIN Gandeng Kementerian hingga Danantara, Bangun Fokus Riset dan Inovasi
Kolaborasi semua sektor menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem riset nasional yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Kepala BRIN Gandeng Kementerian hingga Danantara, Bangun Fokus Riset dan Inovasi
Indonesia
Profil dan Karier Arif Satria, Kepala BRIN yang Baru Saja Dilantik Prabowo
Arif Satria baru saja dilantik jadi Kepala BRIN oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Berikut adalah profil dan kariernya.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Profil dan Karier Arif Satria, Kepala BRIN yang Baru Saja Dilantik Prabowo
Indonesia
Prabowo Lantik Rektor IPB Jadi Kepala BRIN, Dwiarso Budi Santiarto Jadi Wakil Ketua MA
Prof. Dr. Arif Satria adalah Rektor IPB yang menjabat untuk periode kedua (2023–2028). Pria kelahiran 17 September 1971 ini merupakan Guru Besar Tetap di Fakultas Ekologi Manusia IPB.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Prabowo Lantik Rektor IPB Jadi Kepala BRIN, Dwiarso Budi Santiarto Jadi Wakil Ketua MA
Indonesia
Air Hujan di Jakarta Terkontaminasi Mikroplastik, BRIN: Bisa Sebabkan Iritasi hingga Peradangan
Air hujan di Jakarta terkontaminasi mikroplastik. Hal itu diungkapkan oleh BRIN. Selain itu, kandungan itu bisa menyebabkan iritasi hingga peradangan.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Air Hujan di Jakarta Terkontaminasi Mikroplastik, BRIN: Bisa Sebabkan Iritasi hingga Peradangan
Bagikan