Ketidaksinkronan Perpres BRIN Bisa Digugat ke MK atau MA

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 09 Agustus 2021
Ketidaksinkronan Perpres BRIN Bisa Digugat ke MK atau MA

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto: ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Presiden (Perpres) 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai masih memiliki banyak kelemahan, bahkan sangat terbuka peluang untuk digugat karena tidak sejalan dengan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

Ketua Departemen Ilmu Administrasi FIA UI Universitas Indonesia (UI), Teguh Kurniawan menjelaskan Pasal 48 UU Sisnas Iptek, mengamanatkan BRIN diamanatkan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi yang terintegrasi.

Baca Juga:

Negara ASEAN dengan Iptek Tertinggal hingga Maju Menurut LIPI

Istilah ‘terintegrasi’ sendiri dalam penjelasan Pasal 48 UU 11/2019 diartikan mengarahkan dan mensinergikan perencanaan, program anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Menurut Teguh, BRIN merujuk UU dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi. Namun, lanjut dia, ironisnya Perpres 33/2021 justru membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki perpanjangan tangan di daerah atau BRIDA.

Baca Juga:

Prof Azyumardi Azra Ingatkan Risiko Peleburan LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN

“Itu artinya akan sangat mungkin terjadi konflik kepentingan, karena BRIN sebagai pembuat kebijakan, juga pelaksananya,” ujar dia, menunjukkan salah satu bolong Pepres, dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (9/8).

Kelemahan lainnya Perpres 33/2021 pembentukan tujuh kedeputian di BRIN seolah kaku. Teguh juga mengkritisi Perpres belum menggambarkannya dengan jelas struktur hubungan dan pola kerja antara BRIN dengan lembaga Iptek lainnya. “Ini harus diperjelas,” tegas dia.

Bivitri Susanti nilai upaya kembali ke GBHN mubazir
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (Foto: antaranews)

Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti mengakui ada beberapa ketidaksinkronan antara Pepres BRIN dengan UU Sisnas Iptek sebagai payung hukumnya. Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia ini menyarankan dua langkap hukum sebagai solusi.

Pertama, kata Bivitri, menempuh jalur advokasi kebijakan agar ada perubahan Perpres melalui tekanan politik dari pihak DPR. Namun, lanjut dia, perlu adanya partisipasi publik dan pakar terkait jika nantinya Perpres direvisi. “Advokasi kebijakan ke DPR supaya mendorong, kan bisa panggil ini bagaimana nih kok bisa begini Perpres-nya?" ujarnya.

Untuk proses peradilan, Bivitri menyarankan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK dapat memproses kesesuaian materi Perpres dengan UU 11/2019 sebagai UU yang mendelegasikannya, tetapi prosesnya panjang dan jadwal sidang di MK saat pandemi sulit diprediksi.

“Kalau (uji materi) ke MA, kita persoalan langsung dan dampaknya langsung ke Perpres bisa ada perubahan. Kelemahannya adalah proses yang tertutup. (Kalau di MK) tidak langsung dampaknya ke Perpres-nya,” imbuh penerima Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Universitas Andalas itu.

Jujur
Ketua Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo) Nyoman Jujur memberikan paparan dalam diskusi virtual Langkah Hukum Meluruskan Regulasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Senin (09/08/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Sementara itu, Ketua Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo) Nyoman Jujur menegaskan UU Sisnas Iptek dan Perpres BRIN, seharusnya hadir untuk mendorong para perekayasa terus berkarya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas hingga nilai tambah teknologi.

Menurut dia, perekayasa dituntut mampu membangun solusi teknologi baru atau invensi, serta inovasi. Perekayasa juga menyediakan jasa konsultan, dan melakukan intermediasi, komersialisasi dan difusi teknologi. "Inilah yang perlu dipahami oleh seorang perekayasa karena dia bekerja untuk menghasilkan inovasi," tegasnya. (*)

#BRIN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
BRIN Minta Maaf Unggahan Garuda Pancasila tak Sesuai Aturan
BRIN menegaskan kejadian itu menjadi bahan evaluasi pihaknya, agar hal tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
BRIN Minta Maaf Unggahan Garuda Pancasila tak Sesuai Aturan
Indonesia
Megawati Tegaskan Indonesia Punya Posisi Di Tingkat Global, Kedaulatan Kelautan Jadi Kunci
Kekayaan biodiversitas laut Indonesia, dapat menjadi basis lahirnya industri farmasi, bioteknologi kelautan, energi baru terbarukan, ekonomi karbon biru, produksi pangan, dan berbagai inovasi masa depan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Megawati Tegaskan Indonesia Punya Posisi Di Tingkat Global, Kedaulatan Kelautan Jadi Kunci
Indonesia
BRIN Jelaskan Cara Penularan hingga Pencegahan Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu
BRIN mengimbau masyarakat untuk memahami penularan hantavirus. Virus ini berasal dari hewan pengerat atau tikus liar.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
BRIN Jelaskan Cara Penularan hingga Pencegahan Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu
Travel
Dari Sumatra Hingga Papua, Indonesia Catat Temuan 10 Spesies Baru Anggrek Langka
BRIN bersama mitra peneliti mendokumentasikan 10 spesies anggrek baru di Indonesia, dari Sumatra hingga Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Dari Sumatra Hingga Papua, Indonesia Catat Temuan 10 Spesies Baru Anggrek Langka
Indonesia
Rencana Penutupan Prodi, BRIN Tegaskan Pentingnya Transformasi Kurikulum
Gagasan Mendiktisaintek sebenarnya bagian dari upaya menyelamatkan pendidikan tinggi di Indonesia agar tidak tertinggal dari kecepatan perkembangan industri.
Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
Rencana Penutupan Prodi, BRIN Tegaskan Pentingnya Transformasi Kurikulum
Indonesia
BRIN Ungkap Risiko Kembalinya Wabah Pes di Indonesia, Dipicu Perubahan Lingkungan
BRIN mengungkap wabah pes di Indonesia kemungkinan masih dalam fase silent period. Meski tak ada kasus, risiko kemunculan kembali tetap ada akibat perubahan lingkungan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
BRIN Ungkap Risiko Kembalinya Wabah Pes di Indonesia, Dipicu Perubahan Lingkungan
Indonesia
Objek ‘Mirip’ Meteor di Langit Banten Ternyata Pecahan Roket, BRIN Tegaskan tak Berbahaya hanya Sampah Antariksa
Objek tersebut merupakan sampah antariksa berupa sisa roket Tiongkok CZ-3B yang memasuki atmosfer Bumi.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Objek ‘Mirip’ Meteor di Langit Banten Ternyata Pecahan Roket, BRIN Tegaskan tak Berbahaya hanya Sampah Antariksa
Indonesia
Bandara YIA DIY Rawan Tsunami, Cemara Udang dan Pandan Laut Jadi Benteng
Bandara Internasional Yogyakarta merupakan salah satu infrastruktur strategis yang berpotensi terdampak gelombang ekstrem maupun tsunami akibat aktivitas tektonik
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026
Bandara YIA DIY Rawan Tsunami, Cemara Udang dan Pandan Laut Jadi Benteng
Dunia
BRIN Pimpin Tim Riset Internasional Jadikan Pisang Liar Sumber Pangan Global
Genotipe plasma nutfah pisang liar dari Indonesia akan menjadi induk persilangan dalam merekayasa varietas pisang unggul tahan penyakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026
BRIN Pimpin Tim Riset Internasional Jadikan Pisang Liar Sumber Pangan Global
Indonesia
BRIN Temukan 93 Habitat Paus dan Lumba-Lumba di Barat Sumatra Berada di Luar Area Konservasi
Informasi ilmiah sahih sangat penting guna memberikan masukan bagi pemerintah dalam merancang intervensi relevan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
BRIN Temukan 93 Habitat Paus dan Lumba-Lumba di Barat Sumatra Berada di Luar Area Konservasi
Bagikan