Keterlambatan Pengiriman Logistik hingga Persoalan Lokasi Pemungutan Suara, Tantangan Pemilu di Luar Negeri

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 06 Februari 2024
Keterlambatan Pengiriman Logistik hingga Persoalan Lokasi Pemungutan Suara, Tantangan Pemilu di Luar Negeri

Ilustrasi logistik pemilu.(foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. Salah satunya ada 13 wilayah di luar negeri yang belum selesai menuntaskan pengiriman surat suara hingga batas pengiriman surat suara.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan keterlambatan pengiriman surat suara itu diketahui berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Panwaslu Luar Negeri (LN) pada 11 Januari.

BACA JUGA:

Bawaslu Awasi Pengadaan Logistik Pemilu agar Tak Disalahgunakan

Herwyn mengungkapkan 13 wilayah yang belum selesai melakukan pengiriman surat suara itu tersebar di beberapa kota di berbagai negara, semisal di Pretoria, Afrika Selatan. "TUP (anggaran) mengalami keterlambatan yang berimplikasi pada keterlambatan pengiriman surat suara Pos," ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/2).

Selain itu, permasalahan keamanan logistik, yakni potensi pengiriman surat suara pos tidak sampai ke pemilih hingga kesulitan verifikasi pemilih, juga menjadi salah satu hasil temuan Bawaslu di LN. Bawaslu juga menemukan 15 wilayah dari 61 wilayah kerja Panwaslu LN yang mendirikan (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar wilayah yurisdiksi. "Temuan tersebut berdasarkan beberapa temuan Bawaslu dari hasil pengawasan persiapan pemilu LN," ungkap Herwyn.

Permasalahan tersebut, terang Herwyn, antara lain disebabkan regulasi negara setempat yang menilai pelaksanaan pemungutan suara TPSLN di luar yurisdiksi tidak sesuai dengan aturan dari negara setempat. Dari 15 wilayah yang mendirikan TPSLN di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, salah satunya terjadi di Seoul, Korea Selatan. TPSLN tersebar di sarana prasarana publik yang dimiliki WNI atau negara setempat.

"Tempat-tempat tersebut tersebar seperti di masjid, gereja, rumah makan Indonesia, bahkan di tempat parkir," terangnya. Herwyn mengingatkan KPU akan potensi antisipasi penumpukan pemilih di TPSLN. Pertimbangan itu menjadi penting untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan aman, terutama dalam konteks pandemi atau kondisi khusus lainnya.

Terkait dengan hal itu, Bawaslu memberikan beberapa strategi antisipasi kepada KPU, di antaranya meminta KPU membuat SOP alur pencoblosan di TPSLN. "KPU harus membuat SOP dan mengatur alur dan waktu pemungutan suara, selain menghindari penumpukan juga menghindari kerusuhan," pungkasnya.(knu)

BACA JUGA:

KPU-Bawaslu Diminta Bekerja Cermat dan Smart

#Pemilu #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan