Ketahuan Mainkan Harga LPG 3 Kg, Izin Pangkalan Resmi Bakal Dicabut


Gas LPG 3 kg tak dijual di pedagang eceran. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pengawasan penjualan LPG 3 kg di pangkalan resmi lebih mudah.
Menurut Bahlil, apabil ada ditemukan pangkalan resmi yang memainkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18 ribu, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
"Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Melalui langkah ini, Bahlil berharap tidak lagi ditemukan harga gas melon yang jauh di atas Rp 18 ribu per tabung atau maksimal Rp 6 ribu per kilogram.
Baca juga:
"UMKM tetap dapat LPG dengan harga yang mungkin jauh lebih murah. Nggak boleh, karena banyak pemain-pemain, oknum-oknum pemain itu memainkan harga. Aku nggak mau lagi," tutur dia.
Jadi, Bahlil menyarankan pengecer untuk beralih menjadi pangkalan. Syaratnya, hanya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan izin pangkalan.
"Dia bisa kami kontrol harganya. Karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan. Ini transisi aja sebenarnya," kata Bahlil yang juga Ketum Partai Golkar ini.
Saat ini, harga gas elpiji 3 kg di pasaran telah mencapai Rp 20 ribu per tabung di beberapa wilayah. Di Jakarta, harga bervariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 21 ribu per tabung di warung-warung. Sementara di agen resmi, harganya dibanderol Rp 18 ribu.
Baca juga:
Prabowo Minta Cek Ketersediaan LPG 3 Kg, Bahlil: Tolong Kasih Kami Waktu
Sekadar informasi, Pemerintah menerbitkan aturan, dengan hanya pangkalan resmi yang terdaftar oleh Pertamina yang dapat menjual LPG 3 kg.
Sebaliknya, para pedagang eceran atau warung kelontong yang tidak terdaftar, tidak diperbolehkan lagi berjualan gas tersebut. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung Gas Subsidi 3 Kilogram, Antisipasi Lonjakan Saat Libur Maulid Nabi di Jateng

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Puan Dorong Pemerintah Pastikan Kebijakan NIK Pembelian LPG Bersubsidi Berjalan Adil dan Transparan

Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Beda Data Produksi Migas Antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, Menteri Bahlih Klaim Lampaui Target APBN

Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)