MerahPutih.com - Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga produk bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026.
Menurut siaran pers perusahaan yang diterima di Jakarta pada Selasa (9/6), mulai 10 Juni 2026 harga bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria meyakini kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, khususnya Pertamax dan Pertamax Green, tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut dilakukan sesuai mekanisme pasar global dan telah melalui proses bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga:
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Tidak, tidak akan berdampak seperti itu. Karena kan pemakaian Pertamax ini kan kelas menengah ke atas. Bukan untuk industri, bukan untuk transportasi massal,
ujarnya.
Ia menyampaikan, penyesuaian harga tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan tetap berada di bawah nilai keekonomian yang seharusnya.
Memang mandatnya kalau Pertamax itu harus mengikuti harga pasar. Kalau tidak nanti masa ditanggung terus-terusan. Karena itu kan untuk kelas menengah ke atas. Tetapi itu pun sebetulnya kita hanya 50 persen dari harga real-nya,
ujar Dony.
Ia sependapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut kenaikan harga Pertamax minim dampak terhadap inflasi. Pengguna BBM nonsubsidi mayoritas berasal dari kelompok masyarakat menengah ke atas sehingga tidak berpengaruh terhadap sektor-sektor yang menjadi penentu inflasi.
Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menkeu. Jadi tidak akan berdampak terhadap inflasi. Tidak usah terlalu khawatir. Kita harus optimistis dan tenang,
katanya.
Ia menilai kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi merupakan upaya menciptakan keadilan.
Bahwa memang di undang-undangnya juga untuk yang nonsubsidi itu mengikuti harga pasar. Kalau enggak nanti, masa orang yang kaya ditanggung sama masyarakat yang di bawah, kan enggak boleh? Ini kan masalah fair aja,
ujarnya.