MerahPutih.com - Pertamina Patra Niaga mengungkap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green karena keputusan pemerintah.
Mulai Rabu (10/6), harga BBM non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun
Menurut perusahaan, penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green diputuskan berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator.
Baca juga:
Harga BBM Naik, Pertamax dari Rp 12.300 Jadi Rp 16.250 per Liter
Kenaikan Harga Pertamax Sudah Sesuai Regulasi
“Dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian,” ungkap dia.
Roberth menyampaikan, bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” jelas dia. (knu)
Baca juga:
Bawa 25 Ribu Liter BBM, Kebakaran Hebat Truk Pertamina di Tol Cisumdawu 3 Jam Baru Padam