Keseharian 'Raja OTT' Pasca Dipecat KPK: Urus Pesantren dan Berdagang
Gedung KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Harun Al Rasyid, yang terkenal dengan sebutan ‘Raja OTT’ saat masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mengisi kegiatan kesehariannya dengan mengurus sebuah Pondok Pesantren.
Kegiatan Harun pasca dipecat dari KPK diketahui dari unggahan mantan penyelidik lembaga antirasuah Aulia Postiera lewat akun media sosial Twitter miliknya @paijodirajo.
Baca Juga:
Tujuh Eks Pegawai KPK Banting Setir Jual Nasgor hingga Camilan
"Harun Al Rasyid nama lengkapnya. Mantan Penyelidik Utama KPK (Kasatgas). Seorang Doktor Hukum dan salah seorang pegawai KPK angkatan pertama. Sementara ini, mengisi hari2nya dg mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung2," cuit Alulia dikutip Rabu (13/10).
Aulia menceritakan, Harun lahir dan besar di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Madura. Hal tersebut yang mendorong Harun mendirikan pesantren sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor.
"Saat aktif sbg Penyelidik KPK, Harun sangat sibuk dan produktif. Ia membagi waktunya utk menyelidiki perkara, sbg Pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, mengajar mengaji di pesantrennya & menulis buku," ujarnya.
Menurut Aulia, pria yang karib disapa Cak Harun itu merupakan salah seorang penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK. Sehingga tak heran, Harun dijuluki sebagau 'Raja OTT'.
"Banyak dari kasus OTT yang ditanganinya bersama Anggota Satgasnya dalam bbrp tahun terakhir, sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai Raja OTT," ujarnya.
Aulia mengatakan, meski dipecat dari KPK dengan dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun merupakan orang yang cerdas. Bahkan dia bisa membuat karya dua sebuah buku dengan judul ‘Fiqih Korupsi’ dan ‘Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi’
"Harun adalah satu dari 57 orang pegawai KPK yang dipecat dengan cara-cara jahat dan kotor oleh Pimpinan KPK. Namun hal itu tidak menyurutkan Harun untuk tetap produktif. Ini adalah dua buku yang sudah ditulis oleh Harun (Fiqih Korupsi dan Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi)," ungkap Aulia. (Pon)
Baca Juga:
Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Kini Beri Pelatihan Antikorupsi di Kampus
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa