Hukum

Kerap Grebek Pasangan Mesum di Hotel, Tindakan Satpol PP Ternyata Ilegal

Iftinavia PradinantiaIftinavia Pradinantia - Selasa, 25 Februari 2020
Kerap Grebek Pasangan Mesum di Hotel, Tindakan Satpol PP Ternyata Ilegal

Ilustrasi Satpol PP (ANTARA/Susylo Asmalyah)

Ukuran:
14
Audio:

BEBERAPA waktu belakangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) giat melakukan penggerebekan di hotel-hotel kelas melati (hotel bertarif murah). Tamu yang kerap kali menjadi target penggerebekan adalah mereka yang datang dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya.

Meskipun hadir dengan tujuan mulia, menjaga ketertiban umum, banyak yang mulai risih dengan cara Satpol PP melakukan penggerebekan. Banyak yang berasumsi bahwa tindakan mereka di luar batasan. Menurut PP No. 16 tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah.

Baca juga:

Rumah Cermin, Karya Unik Terbaru Karya Seniman Amerika

Lalu bagaimana jika penggerebekan dilakukan di ruangan non publik, dalam hal ini kamar hotel? Menurut Pasal 17 KUHP, penggerebekan yang dilakukan bukan di ruang publik harus menyertakan polisi. Itu karena, yang memiliki wewenang untuk menyergap ruangan privat hanya polisi. Polisi pun harus menyertakan surat tugas dan bukti permulaan terlebih dahulu.

Perkosaan
Satpol PP lakukan hal ilegal (Sumber: Pixabay)

Tidak penyergapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun dilakukan apabila target terindikasi melanggar tindak pidana. Dan ternyata, melakukan perbuatan asusila dengan pasangan di luar nikah tidak termasuk tindak pidana pasal perzinahan.

Menurut informasi yang dilansir dari Hukum Online, hal yang bisa dijerat oleh pasal perzinahan di KUHP adalah jika seseorang berhubungan intim dengan anak di bawah 18 tahun (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP), dengan orang yang sudah memiliki suami/istri (Pasal 284 KUHP), seseorang yang tidak berdaya (Pasal 286 KUHP), dan kasus pemerkosaan (Pasal 285 KUHP). Dengan kata lain, berhubungan dengan pacar di atas 18 tahun ke atas atas dasar suka sama suka tidak bisa dijerat oleh pasal perzinahan.

Baca juga:

Fakta Unik Atlet Ice Skating yang Jarang Diketahui Orang

Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di hotel-hotel pada pasangan di luar nikah itu pun masuk dalam kategori tindakan ilegal.

Meskipun tindakan mereka ilegal, perbuatan asusila tidak dapat dibenarkan. Karena walaupun itu tidak melanggar hukum pidana tetapi jelas-jelas telah melanggar hukum agama dan melanggar norma susila. (Avia)

Baca juga:

Yuk Intip Deretan Aktor Drama Tiongkok yang Paling Populer Saat Ini

#Satpol PP #Kasatpol PP #Satpol PP Provinsi Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Iftinavia Pradinantia

I am the master of my fate and the captain of my soul

Berita Terkait

Berita
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Dalam video, terdapat sejumlah orang berjaga dan meminta uang kepada pengendara motor yang hendak naik ke trotoar untuk menerobos kemacetan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Indonesia
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Pungli trotoar di kawasan Palmerah Jakarta viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Indonesia
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta bakal terus melakukan pemantau perihal pemasangan bendera One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Indonesia
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemantauan langsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Indonesia
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Satpol PP Pariwisata bukanlah pembentukan unit baru, melainkan penugasan khusus bagi personel yang sudah ada.
Frengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Indonesia
Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar
Bahkan, seorang pelajar sempat terlibat adu mulut dengan seorang PMKS di trotoar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Razia PMKS di Pulogadung:
Indonesia
Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum
Satpol PP mengarahkan agar Perpustakaan Jalanan bisa berpindah lokasi ke Taman Langsat
Frengky Aruan - Selasa, 22 Juli 2025
Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum
Indonesia
Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan
Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) agar bisa memiliki izin legal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan
Indonesia
Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo
Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengatakan total ada 500 bendera serta atribut lainnya Kongres PSI Solo dicopot.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Juli 2025
Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Bagikan