Hukum

Kerap Grebek Pasangan Mesum di Hotel, Tindakan Satpol PP Ternyata Ilegal

Iftinavia PradinantiaIftinavia Pradinantia - Selasa, 25 Februari 2020
Kerap Grebek Pasangan Mesum di Hotel, Tindakan Satpol PP Ternyata Ilegal

Ilustrasi Satpol PP (ANTARA/Susylo Asmalyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BEBERAPA waktu belakangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) giat melakukan penggerebekan di hotel-hotel kelas melati (hotel bertarif murah). Tamu yang kerap kali menjadi target penggerebekan adalah mereka yang datang dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya.

Meskipun hadir dengan tujuan mulia, menjaga ketertiban umum, banyak yang mulai risih dengan cara Satpol PP melakukan penggerebekan. Banyak yang berasumsi bahwa tindakan mereka di luar batasan. Menurut PP No. 16 tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah.

Baca juga:

Rumah Cermin, Karya Unik Terbaru Karya Seniman Amerika

Lalu bagaimana jika penggerebekan dilakukan di ruangan non publik, dalam hal ini kamar hotel? Menurut Pasal 17 KUHP, penggerebekan yang dilakukan bukan di ruang publik harus menyertakan polisi. Itu karena, yang memiliki wewenang untuk menyergap ruangan privat hanya polisi. Polisi pun harus menyertakan surat tugas dan bukti permulaan terlebih dahulu.

Perkosaan
Satpol PP lakukan hal ilegal (Sumber: Pixabay)

Tidak penyergapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun dilakukan apabila target terindikasi melanggar tindak pidana. Dan ternyata, melakukan perbuatan asusila dengan pasangan di luar nikah tidak termasuk tindak pidana pasal perzinahan.

Menurut informasi yang dilansir dari Hukum Online, hal yang bisa dijerat oleh pasal perzinahan di KUHP adalah jika seseorang berhubungan intim dengan anak di bawah 18 tahun (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP), dengan orang yang sudah memiliki suami/istri (Pasal 284 KUHP), seseorang yang tidak berdaya (Pasal 286 KUHP), dan kasus pemerkosaan (Pasal 285 KUHP). Dengan kata lain, berhubungan dengan pacar di atas 18 tahun ke atas atas dasar suka sama suka tidak bisa dijerat oleh pasal perzinahan.

Baca juga:

Fakta Unik Atlet Ice Skating yang Jarang Diketahui Orang

Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di hotel-hotel pada pasangan di luar nikah itu pun masuk dalam kategori tindakan ilegal.

Meskipun tindakan mereka ilegal, perbuatan asusila tidak dapat dibenarkan. Karena walaupun itu tidak melanggar hukum pidana tetapi jelas-jelas telah melanggar hukum agama dan melanggar norma susila. (Avia)

Baca juga:

Yuk Intip Deretan Aktor Drama Tiongkok yang Paling Populer Saat Ini

#Satpol PP #Kasatpol PP #Satpol PP Provinsi Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Iftinavia Pradinantia

I am the master of my fate and the captain of my soul

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penertiban atribut partai politik di flyover. Pemasangan bendera parpol kini dibatasi maksimal enam hari.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Indonesia
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta meminta Satpol PP dan wali kota menertibkan spanduk, baliho, dan bendera partai politik yang melanggar aturan dan melewati masa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Indonesia
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Pemprov DKI Jakarta menertibkan PKL di Jalan HR Rasuna Said untuk mendukung pembongkaran tiang monorel mangkrak.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Indonesia
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Satpol PP bertindak sebagai eksekutor untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban akibat konstruksi bangunan yang sudah tidak layak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Indonesia
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Indonesia
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Satriadi menekankan pentingnya profesionalisme dengan mengedepankan tindakan persuasif dan preventif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Tak boleh ada lagi atribut partai politik yang dibiarkan berlama-lama terpasang di ruang publik.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Indonesia
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Atribut kampanye yang dibiarkan terlalu lama telah mengganggu keindahan kota.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Indonesia
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Bakso Remaja Gading Solo ditutup oleh Satpol PP karena non-halal. Namun, hal itu masih menunggu hasil laboratorium.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Indonesia
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Tempat usaha itu ditindak karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar kualitas air.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Bagikan