Hukum

Kerap Grebek Pasangan Mesum di Hotel, Tindakan Satpol PP Ternyata Ilegal

Iftinavia PradinantiaIftinavia Pradinantia - Selasa, 25 Februari 2020
Kerap Grebek Pasangan Mesum di Hotel, Tindakan Satpol PP Ternyata Ilegal

Ilustrasi Satpol PP (ANTARA/Susylo Asmalyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BEBERAPA waktu belakangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) giat melakukan penggerebekan di hotel-hotel kelas melati (hotel bertarif murah). Tamu yang kerap kali menjadi target penggerebekan adalah mereka yang datang dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya.

Meskipun hadir dengan tujuan mulia, menjaga ketertiban umum, banyak yang mulai risih dengan cara Satpol PP melakukan penggerebekan. Banyak yang berasumsi bahwa tindakan mereka di luar batasan. Menurut PP No. 16 tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah.

Baca juga:

Rumah Cermin, Karya Unik Terbaru Karya Seniman Amerika

Lalu bagaimana jika penggerebekan dilakukan di ruangan non publik, dalam hal ini kamar hotel? Menurut Pasal 17 KUHP, penggerebekan yang dilakukan bukan di ruang publik harus menyertakan polisi. Itu karena, yang memiliki wewenang untuk menyergap ruangan privat hanya polisi. Polisi pun harus menyertakan surat tugas dan bukti permulaan terlebih dahulu.

Perkosaan
Satpol PP lakukan hal ilegal (Sumber: Pixabay)

Tidak penyergapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun dilakukan apabila target terindikasi melanggar tindak pidana. Dan ternyata, melakukan perbuatan asusila dengan pasangan di luar nikah tidak termasuk tindak pidana pasal perzinahan.

Menurut informasi yang dilansir dari Hukum Online, hal yang bisa dijerat oleh pasal perzinahan di KUHP adalah jika seseorang berhubungan intim dengan anak di bawah 18 tahun (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP), dengan orang yang sudah memiliki suami/istri (Pasal 284 KUHP), seseorang yang tidak berdaya (Pasal 286 KUHP), dan kasus pemerkosaan (Pasal 285 KUHP). Dengan kata lain, berhubungan dengan pacar di atas 18 tahun ke atas atas dasar suka sama suka tidak bisa dijerat oleh pasal perzinahan.

Baca juga:

Fakta Unik Atlet Ice Skating yang Jarang Diketahui Orang

Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di hotel-hotel pada pasangan di luar nikah itu pun masuk dalam kategori tindakan ilegal.

Meskipun tindakan mereka ilegal, perbuatan asusila tidak dapat dibenarkan. Karena walaupun itu tidak melanggar hukum pidana tetapi jelas-jelas telah melanggar hukum agama dan melanggar norma susila. (Avia)

Baca juga:

Yuk Intip Deretan Aktor Drama Tiongkok yang Paling Populer Saat Ini

#Satpol PP #Kasatpol PP #Satpol PP Provinsi Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Iftinavia Pradinantia

I am the master of my fate and the captain of my soul

Berita Terkait

Indonesia
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Indonesia
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Satpol PP DKI meminta maaf atas viralnya video penertiban pedagang es krim di CFD Bundaran HI.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Indonesia
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Satpol PP DKI mengakui luasnya wilayah Jakarta dan minimnya personel membuat aksi penjambretan sulit dicegah secara maksimal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Indonesia
White Rabbit PIK 2 Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
White Rabbit PIK 2 resmi ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam itu terbukti melanggar aturan dan adanya penemuan narkoba.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
White Rabbit PIK 2  Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
Indonesia
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Di tingkat kelurahan, jumlah anggota Satpol PP rata-rata hanya berkisar 7 hingga 10 orang, sedangkan tuntutan pengamanan dan penertiban berlangsung 24 jam.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Indonesia
Rano Karno Dorong Satpol PP Respons Cepat Aduan Warga, Siapkan Mako Terpadu
Wagub Rano Karno dorong Satpol PP DKI respons cepat aduan warga. Pemprov siapkan Mako dan Command Center untuk dukung Jakarta jadi kota global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Rano Karno Dorong Satpol PP Respons Cepat Aduan Warga, Siapkan Mako Terpadu
Indonesia
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi atau woro-woro menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan warga mengenai larangan parkir liar dan aktivitas ilegal lainnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Indonesia
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Selain menyasar tukang parkir tanpa izin, operasi gabungan turut menjangkau tujuh pedagang kaki lima (PKL). Para pedagang tersebut terbukti melanggar aturan dengan berjualan bukan pada tempat peruntukannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Indonesia
Badut Bintaro Kena Garuk, 40 Petugas Gabungan Obrak-abrik Persembunyian Manusia Gerobak di Pesanggrahan
Petugas segera memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada mereka agar tidak kembali mengokupasi ruang publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026
Badut Bintaro Kena Garuk, 40 Petugas Gabungan Obrak-abrik Persembunyian Manusia Gerobak di Pesanggrahan
Indonesia
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 21 tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Bagikan