Kerap Grebek Pasangan Mesum di Hotel, Tindakan Satpol PP Ternyata Ilegal


Ilustrasi Satpol PP (ANTARA/Susylo Asmalyah)
BEBERAPA waktu belakangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) giat melakukan penggerebekan di hotel-hotel kelas melati (hotel bertarif murah). Tamu yang kerap kali menjadi target penggerebekan adalah mereka yang datang dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya.
Meskipun hadir dengan tujuan mulia, menjaga ketertiban umum, banyak yang mulai risih dengan cara Satpol PP melakukan penggerebekan. Banyak yang berasumsi bahwa tindakan mereka di luar batasan. Menurut PP No. 16 tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah.
Baca juga:
Lalu bagaimana jika penggerebekan dilakukan di ruangan non publik, dalam hal ini kamar hotel? Menurut Pasal 17 KUHP, penggerebekan yang dilakukan bukan di ruang publik harus menyertakan polisi. Itu karena, yang memiliki wewenang untuk menyergap ruangan privat hanya polisi. Polisi pun harus menyertakan surat tugas dan bukti permulaan terlebih dahulu.

Tidak penyergapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun dilakukan apabila target terindikasi melanggar tindak pidana. Dan ternyata, melakukan perbuatan asusila dengan pasangan di luar nikah tidak termasuk tindak pidana pasal perzinahan.
Menurut informasi yang dilansir dari Hukum Online, hal yang bisa dijerat oleh pasal perzinahan di KUHP adalah jika seseorang berhubungan intim dengan anak di bawah 18 tahun (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP), dengan orang yang sudah memiliki suami/istri (Pasal 284 KUHP), seseorang yang tidak berdaya (Pasal 286 KUHP), dan kasus pemerkosaan (Pasal 285 KUHP). Dengan kata lain, berhubungan dengan pacar di atas 18 tahun ke atas atas dasar suka sama suka tidak bisa dijerat oleh pasal perzinahan.
Baca juga:
Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di hotel-hotel pada pasangan di luar nikah itu pun masuk dalam kategori tindakan ilegal.
Meskipun tindakan mereka ilegal, perbuatan asusila tidak dapat dibenarkan. Karena walaupun itu tidak melanggar hukum pidana tetapi jelas-jelas telah melanggar hukum agama dan melanggar norma susila. (Avia)
Baca juga:
Yuk Intip Deretan Aktor Drama Tiongkok yang Paling Populer Saat Ini
Bagikan
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan

Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
