Kerap Grebek Pasangan Mesum di Hotel, Tindakan Satpol PP Ternyata Ilegal
Ilustrasi Satpol PP (ANTARA/Susylo Asmalyah)
BEBERAPA waktu belakangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) giat melakukan penggerebekan di hotel-hotel kelas melati (hotel bertarif murah). Tamu yang kerap kali menjadi target penggerebekan adalah mereka yang datang dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya.
Meskipun hadir dengan tujuan mulia, menjaga ketertiban umum, banyak yang mulai risih dengan cara Satpol PP melakukan penggerebekan. Banyak yang berasumsi bahwa tindakan mereka di luar batasan. Menurut PP No. 16 tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah.
Baca juga:
Lalu bagaimana jika penggerebekan dilakukan di ruangan non publik, dalam hal ini kamar hotel? Menurut Pasal 17 KUHP, penggerebekan yang dilakukan bukan di ruang publik harus menyertakan polisi. Itu karena, yang memiliki wewenang untuk menyergap ruangan privat hanya polisi. Polisi pun harus menyertakan surat tugas dan bukti permulaan terlebih dahulu.
Tidak penyergapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun dilakukan apabila target terindikasi melanggar tindak pidana. Dan ternyata, melakukan perbuatan asusila dengan pasangan di luar nikah tidak termasuk tindak pidana pasal perzinahan.
Menurut informasi yang dilansir dari Hukum Online, hal yang bisa dijerat oleh pasal perzinahan di KUHP adalah jika seseorang berhubungan intim dengan anak di bawah 18 tahun (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP), dengan orang yang sudah memiliki suami/istri (Pasal 284 KUHP), seseorang yang tidak berdaya (Pasal 286 KUHP), dan kasus pemerkosaan (Pasal 285 KUHP). Dengan kata lain, berhubungan dengan pacar di atas 18 tahun ke atas atas dasar suka sama suka tidak bisa dijerat oleh pasal perzinahan.
Baca juga:
Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di hotel-hotel pada pasangan di luar nikah itu pun masuk dalam kategori tindakan ilegal.
Meskipun tindakan mereka ilegal, perbuatan asusila tidak dapat dibenarkan. Karena walaupun itu tidak melanggar hukum pidana tetapi jelas-jelas telah melanggar hukum agama dan melanggar norma susila. (Avia)
Baca juga:
Yuk Intip Deretan Aktor Drama Tiongkok yang Paling Populer Saat Ini
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli