'Kerajaan' King of The King Catut Bank BNI untuk Modus Lunasi Hutang


Logo BNI (Foto: PR BNI)
MerahPutih.Com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melaporkan pemalsuan dokumen yang menggunakan simbol-simbol perusahaan dalam kasus King of The King kepada polisi.
Laporan dibuat di Polres Kutai Timur. Dimana laporan dibuat hari ini, Jumat (31/1). Tersangka kasus ini di sana, yaitu BU diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Logo dan nama perusahaan BNI.
Baca Juga:
Kerajaan King of The King di Tangerang Terancam Dijerat Pidana Penyiaran Berita Bohong
"Dengan laporan ini, BNI mengharapkan akan dapat menekan jumlah kasus pemalsuan dokumen serupa ke depan,", ucap Corporate Secretary BNI, Meiliana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1).

Dia menambahkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran yang sama. Selain itu, masyarakat diminta selalu waspada apabila menemukan pihak-pihak yang bermaksud melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen bersimbol BNI.
Dirinya juga mengimbau agar setiap dokumen yang berlogo BNI dan berisi informasi kepemilikan sejumlah dana sebaiknya diverifikasi ke cabang-cabang BNI terdekat. Masyarakat diharap mengikuti anjuran ini agar tak sampai tertipu nantinya.
"Setiap dokumen yang berlogo BNI dan berisi informasi kepemilikan sejumlah dana sebaiknya diverifikasi ke cabang-cabang BNI terdekat," katanya lagi.
Peristiwa kerajaan fiktif ini bermula ketika adanya spanduk atau baliho di Kutai Timur, Kaltim yang bertuliskan selamat datang kepada Dony Pedro. Pasalnya, sosok Dony disebut sebagai orang yang bisa melunasi utang Indonesia.
Baca Juga:
Muncul Kerajaan Baru 'King of The King' di Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kenyataannya, kalimat provokasi tersebut hanya untuk mengajak masyarakat untuk bergabung kepada organisasi gadungan tersebut.
Masyarakat yang tertarik masuk pun nantinya akan diminta uang oleh para pengurus kerajaan fiktif itu. Dengan iming-iming, para anggotanya akan diberikan uang senilai miliaran rupiah.(Knu)
Baca Juga:
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap Atas Tuduhan Dugaan Makar
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
