Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Keputusan MK Terkait Aliran Kepercayaan Bikin Masyarakat Resah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 November 2017
Keputusan MK Terkait Aliran Kepercayaan Bikin Masyarakat Resah

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Masyarakat belum sepenuhnya memahami keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencatatan aliran kepercayaan dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang ditulis dalam KTP itu bukan nama atau jenis aliran kepercayaan, tapi hanya dicantumkan AGAMA: Aliran Kepercayaan.

Sayangnya, penjelasan ini tidak sampai ke semua lapisan masyarakat. Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terhadap undang-undang administrasi kependudukan kontan membuat masyarakat resah.

Bahwasannya MK mengakomodasi penganut aliran kepercayaan di kolom agama pada kartu keluarga dan KTP menurut Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz meresahkan masyarakat.

"Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat serta menyulitkan pemerintah dalam mengimplimentasikan aturan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/11).

Keputusan MK itu terkait dengan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Djan Faridz sebagaimana dilansir Antara mengatakan keputusan tersebut juga berpotensi membenturkan umat Islam dengan pemerintah sehingga akan berefek pada suara Jokowi pada Pilpres 2019.

"Implementasi putusan tersebut dapat menghadapkan antara umat Islam dengan pemerintah, sehingga berpotensi merugikan pemerintahan Jokowi dalam menghadapi Pemilu serentak 2018 dan Pilpres 2019," katanya.

Ia memandang Majelis Hakim MK tidak mempertimbagkan implikasi keputusan tersebut di masyarakat.

"MK tidak mempertimbangkan secara menyeluruh implikasi yang timbul dari putusan tersebut dan hanya melihat dari aspek Hak Asasi Manusia," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Setelah disahkan, penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.(*)

#Aliran Kepercayaan #Mahkamah Konstitusi #Djan Faridz #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Bagikan