Keputusan MK Terkait Aliran Kepercayaan Bikin Masyarakat Resah
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Masyarakat belum sepenuhnya memahami keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencatatan aliran kepercayaan dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang ditulis dalam KTP itu bukan nama atau jenis aliran kepercayaan, tapi hanya dicantumkan AGAMA: Aliran Kepercayaan.
Sayangnya, penjelasan ini tidak sampai ke semua lapisan masyarakat. Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terhadap undang-undang administrasi kependudukan kontan membuat masyarakat resah.
Bahwasannya MK mengakomodasi penganut aliran kepercayaan di kolom agama pada kartu keluarga dan KTP menurut Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz meresahkan masyarakat.
"Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat serta menyulitkan pemerintah dalam mengimplimentasikan aturan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/11).
Keputusan MK itu terkait dengan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Djan Faridz sebagaimana dilansir Antara mengatakan keputusan tersebut juga berpotensi membenturkan umat Islam dengan pemerintah sehingga akan berefek pada suara Jokowi pada Pilpres 2019.
"Implementasi putusan tersebut dapat menghadapkan antara umat Islam dengan pemerintah, sehingga berpotensi merugikan pemerintahan Jokowi dalam menghadapi Pemilu serentak 2018 dan Pilpres 2019," katanya.
Ia memandang Majelis Hakim MK tidak mempertimbagkan implikasi keputusan tersebut di masyarakat.
"MK tidak mempertimbangkan secara menyeluruh implikasi yang timbul dari putusan tersebut dan hanya melihat dari aspek Hak Asasi Manusia," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Setelah disahkan, penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.(*)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik