Headline

Keputusan MK Terkait Aliran Kepercayaan Bikin Masyarakat Resah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 November 2017
Keputusan MK Terkait Aliran Kepercayaan Bikin Masyarakat Resah

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Masyarakat belum sepenuhnya memahami keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencatatan aliran kepercayaan dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang ditulis dalam KTP itu bukan nama atau jenis aliran kepercayaan, tapi hanya dicantumkan AGAMA: Aliran Kepercayaan.

Sayangnya, penjelasan ini tidak sampai ke semua lapisan masyarakat. Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terhadap undang-undang administrasi kependudukan kontan membuat masyarakat resah.

Bahwasannya MK mengakomodasi penganut aliran kepercayaan di kolom agama pada kartu keluarga dan KTP menurut Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz meresahkan masyarakat.

"Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat serta menyulitkan pemerintah dalam mengimplimentasikan aturan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/11).

Keputusan MK itu terkait dengan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Djan Faridz sebagaimana dilansir Antara mengatakan keputusan tersebut juga berpotensi membenturkan umat Islam dengan pemerintah sehingga akan berefek pada suara Jokowi pada Pilpres 2019.

"Implementasi putusan tersebut dapat menghadapkan antara umat Islam dengan pemerintah, sehingga berpotensi merugikan pemerintahan Jokowi dalam menghadapi Pemilu serentak 2018 dan Pilpres 2019," katanya.

Ia memandang Majelis Hakim MK tidak mempertimbagkan implikasi keputusan tersebut di masyarakat.

"MK tidak mempertimbangkan secara menyeluruh implikasi yang timbul dari putusan tersebut dan hanya melihat dari aspek Hak Asasi Manusia," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Setelah disahkan, penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.(*)

#Aliran Kepercayaan #Mahkamah Konstitusi #Djan Faridz #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan