Headline

Keputusan MK Terkait Aliran Kepercayaan Bikin Masyarakat Resah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 November 2017
Keputusan MK Terkait Aliran Kepercayaan Bikin Masyarakat Resah

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Masyarakat belum sepenuhnya memahami keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencatatan aliran kepercayaan dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang ditulis dalam KTP itu bukan nama atau jenis aliran kepercayaan, tapi hanya dicantumkan AGAMA: Aliran Kepercayaan.

Sayangnya, penjelasan ini tidak sampai ke semua lapisan masyarakat. Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terhadap undang-undang administrasi kependudukan kontan membuat masyarakat resah.

Bahwasannya MK mengakomodasi penganut aliran kepercayaan di kolom agama pada kartu keluarga dan KTP menurut Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz meresahkan masyarakat.

"Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat serta menyulitkan pemerintah dalam mengimplimentasikan aturan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/11).

Keputusan MK itu terkait dengan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Djan Faridz sebagaimana dilansir Antara mengatakan keputusan tersebut juga berpotensi membenturkan umat Islam dengan pemerintah sehingga akan berefek pada suara Jokowi pada Pilpres 2019.

"Implementasi putusan tersebut dapat menghadapkan antara umat Islam dengan pemerintah, sehingga berpotensi merugikan pemerintahan Jokowi dalam menghadapi Pemilu serentak 2018 dan Pilpres 2019," katanya.

Ia memandang Majelis Hakim MK tidak mempertimbagkan implikasi keputusan tersebut di masyarakat.

"MK tidak mempertimbangkan secara menyeluruh implikasi yang timbul dari putusan tersebut dan hanya melihat dari aspek Hak Asasi Manusia," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Setelah disahkan, penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.(*)

#Aliran Kepercayaan #Mahkamah Konstitusi #Djan Faridz #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan