MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons santai ancaman pembunuhan terhadap dirinya yang dilontarkan seorang pendemo di Bawaslu, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang videonya sempat viral di sejumlah media sosial.
“Enggak lah, ini kan bulan puasa, kita semuanya puasa. Iya kan? Yang sabar,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meresmikan Jalan Tol Pandaan-Malang, di Gerbang Tol Singosari, Malang, Jatim, Senin (13/5).
Jokowi pun menyerahkan penanganan terhadap ancaman tersebut kepada proses hukum di kepolisian. “Proses hukum ya serahkan pada aparat kepolisian,” tegas Kepala Negara.
BACA JUGA: Bantah Dicokok Mewek, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Malah Molor
Untuk diketahui, penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka Hermawan Susanto alias HS, pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu. Tersangka dijerat Pasal Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
BACA JUGA: Ancam Penggal Kepala Jokowi saat Demo di Depan Bawaslu, HS Diciduk Polisi
Menurut Ade, tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. Khusus Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
BACA JUGA: Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu. Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima , terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden. (Knu)